Rabu, 05 Juli 2023

Rabu, Juli 05, 2023
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Panjaitan menunjukkan barang bukti tidak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum Guru SD, Rabu (5/7).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Seorang oknum guru SD berinisial T yang masih berstatus honorer tega mencabuli siswanya sendiri.

Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan T kepada SS (11) dengan mengajaknya ke kamar sebuah hotel kelas melati pada Kamis, 25 Mei 2023.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam ekpose kasus hari ini mengatakan, T berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota setelah mendapatkan laporan pada tanggal 1 Juli 2023.

"T akan disangka dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya, Rabu (5/7).

Ariek menjelaskan, kronologis kejadian dimana T awalnya mengajak korban untuk bertemu melalui pesan WhatsApp lalu dibawa menuju hotel.

Sebelum menuju hotel, tersangka T bersama korban sempat mampir terlebih dahulu ke minimarket Alfamart.

"Rekaman ketika mampir di Alfamart sudah didapatkan," jelasnya.

Setibanya di hotel, T mulai melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Sore harinya korban ditanya oleh orang tuanya hingga akhirnya menceritakan segalanya.

"Korban menangis dan melaporkan kronologis kejadian," ujar Ariek.

Orang tua korban selanjutnya menelpon wali kelas dan kepala sekolah untuk mengkonfirmasi.

"Tersangka awalnya tidak mengakui, namun dengan barang bukti yang ada dan rekaman kamera cctv akhirnya Ia mengakui," pungkasnya. (CB-003)