Rabu, 23 Juni 2021

Rabu, Juni 23, 2021
Foto : Ilustrasi

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Terhitung mulai hari ini. Pusat perbelanjaan, Mall, kafe dan restoran hanya boleh beroperasi sampai Pukul 20:00 WIB.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.54 PEM tentang Perubahan Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE 50 PEM tanggal 18 Juni 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Cirebon.

"PPKM berbasis mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota," kata Azis.

Dalam SE tersebut di sebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). Pemerintah juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada beberapa kegiatan antara lain, pasar rakyat yang berupa pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, sedangkan pasar rakyat non pasar induk dengan jam operasional mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/mini market dan sejenisnya dengan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, makan/minum di tempat (dine in) sebesar 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan angka c) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam dan karaoke, bioskop, panti pijat, billiard and arena ketangkasan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, serta dengan kewajiban penerapan protokol kesehatan dan pengawasan secara ketat, serta melakukan sterilisasi tempat kegiatan dengan disinfektan,

Kegiatan penyelenggaraan acara Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition (MICE) serta pelaksanaan event indoor maupun outdoor dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas 25 persen dari daya tampung ruangan/ tempat. Tidak menyajikan hidangan makanan ditempat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial, hajatan) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilakukan pembatasan jam operasional kegiatan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas 25 persen dari daya tampung ruangan/ tempat. Tidak menyajikan hidangan makanan ditempat. Dalam hal ada kegiatan penunjang berupa hiburan dibatasi waktunya hanya 3 (tiga) jam serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di fasilitas umum (taman/area publik) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, termasuk Alun Alun Kejaksan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

Menghentikan sementara kegiatan fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan, Pasar Malam, Pasar Mingguan dan Pasar Dadakan, termasuk Pasar Dadakan di Kawasan Stadion Bima.

Kegiatan usaha pariwisata pada bidang usaha daya tarik wisata, jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan dan pengawasan secara ketat.

Azis menjelaskan, dikeluarkannya SE Wali Kota ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Serta dengan memperhatikan laju perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid 19. Peningkatan angka kematian pasien terkonfirmasi positif Covid 19. Tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Rate/BOR). Status Zona Resiko Sedang (Zona Oranye) di Kota Cirebon.

"Maka perlu ditetapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Cirebon," jelasnya.

Dia menambahkan, pelanggaran terhadap pembatasan kematan masyarakat akan dilakukan tindakan penghentian/ pembubaran kegiatan dan tindakan hukum lannya sesuai peraturan perundang undangan.

"Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini berlaku mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021," katanya.

Adapun dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Cirebon sebelumnya dengan Nomor 443/SE.50-PEM Tanggal 18 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Cirebon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (CB-003)