Jumat, 26 Februari 2021

Jumat, Februari 26, 2021
Wali Kota Cirebon melantik Direktur Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon Periode 2021 - 2026, Jumat (26/2).

KEJAKSAAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis memberikan dua pesan khusus kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon.

Pesan ini disampaikan Azis usai melakukan pelantikan pejabat Dirut PDAM Kota Cirebon periode 2021 - 2026, Sofyan Satari, yang sebelumnya juga menduduki jabatan yang sama.

"Ada dua pesan dari saya untuk Dirut PDAM," ungkapnya.

Pertama, PDAM harus mampu untuk menekan, mengurangi angka kebocoran. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat bila angka kebocoran berhasil ditekan maka akan banyak hasil yang bisa diraih

"Melalui penekanan angka kebocoran ini, banyak yang akan bisa diraih kedepan. Saya yakin bisa, sekali lagi saya yakin bisa," tegasnya.

Yang kedua, lanjut Azis, ada upaya pengembangan core bisnis. PDAM Kota Cirebon saat ini bukan hanya memikirkan bagaimana menjual air secara reguler tapi mengembangkan lagi agar PD Air Minum bisa lebih mensejahterakan karyawan dan menjadi lebih baik.

"Yang pada akhirnya memberikan PAD yang lebih signifikan untuk Kota Cirebon," tambahnya.

Sementara itu, Dirut PDAM Kota Cirebon, Sofyan Satari mengatakan dalam hal pelaksanaan operasional perusahaan, pihaknya selama ini terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam upaya pemenuhan air bersih untuk masyarakat pelanggan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa pencapaian program Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon selama kurun waktu 2020.

"Antara lain upaya penurunan tingkat kehilangan air, optimalisasi unit produksi dan transmisi, optimalisasi jaringan distribusi, pengupayaan tambahan kapasitas produksi dari SPAM Regional Jati Gede dan lainnya," katanya.

Adapun dalam kegiatan operasionalnya, Opan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tantangan bagi PDAM Kota Cirebon.

Seperti peningkatan jumlah penduduk, luasnya cakupan pelayanan, dan keterbatasan sumber air.

"Juga pendanaan inventasi dan perubahan fungsi lahan," tutupnya.(CB-003)