Selasa, 05 Mei 2020

Selasa, Mei 05, 2020

Bupati Cirebon bersama Forkopimda dan Ketua DPRD memberikan imbauan penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon yang akan berlaku mulai besok. Foto : Ist

PLERED (CIREBON BRIBIN) - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi bersama Forkopimda dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon berikan imbauan terkait penerapan PSBB yang akan mulai berlaku besok, Rabu, 6 Mei 2020.

Bupati mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mematuhi setiap aturannya.

Terkait pegawai lintas daerah, sesuai kesepakatan dalam rapat bersama lima Kepala Daerah di Majalengka, tetap bisa melintas.

"Tetap di ijinkan melintas dengan membawa surat tugas," ungkapnya, Selasa (5/5).

Imron juga mengatakan, pelaku usaha pun masih tetap bisa menjalankan usahanya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan.

"Dibatasi jam operasionalnya, dan dipastikan menerapkan protokol pencegahan," katanya.

Penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Cirebon.(CB-003)