Rabu, September 11, 2019


Masyarakat mulai mengibarkan bendera setengah tiang usai menerima kabar wafatnya Bacharuddin Jusuf Habibie Presiden Republik lndonesia ke 3 pada petang hari ini.


CIREBON (CIREBON BRIBIN) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menginstruksikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan yang setinggi-tingginya bagi Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke 3) yang telah wafat pada hari ini, Rabu, 11 September 2019.


Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Mensesneg nomor B - 1010/M. Sesneg/Set/TU.00/09/19.


"Untuk memberikan penghormatan yang setinggitingginya kepada putra terbaik bangsa. Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesva Ke 3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mesesneg dalam surat edaran yang diterima.


Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara. Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tlga) hari berturul turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.


Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Benders Negara setengah tiang.


Pada kurun waktu tersebut, Mesesneg juga menyatakan dalam suratnya untuk ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar