Jumat, September 21, 2018


Upaya keras Kantor Imigrasi Kelas Ii Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing, berhasil mengamankan beberapa warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan Visa / Izin Tinggal di Kota Cirebon.

Pada hari Jumat, 21 September 2018. Berdasarkan Surat Perintah Plh.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Petugas Imigrasi pengawasan Keimigrasian telah mengamankan 3 orang WNA.

"Ketiganya diamankan di sebuah perusahaan yang beralamat di, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhamad Tito Andrianto dalam konferensi pers yang dilangsungkan Jumat malam (21/09)

Tito menambahkan, sebelum penangkapan pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi dan melakukan pemantauan. Setelah itu barulah mendatangi lokasi.

Adapun inisial WNA yang diamankan adalah PXT dan HT WNA asal Vietnam, dan satu lagi berinisial NNT WNA asal Perancis. Dari dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut, diketahui ijin tinggal WNA inisial NNT menggunakan ijin tinggal Visa On Arrival dan dua WNA lainya menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

"Ijin tinggal yang mereka gunakan tidak sesuai dengan kegiatannya, ini jelas mereka salahi aturan," kata Tito lagi.

Saat ini, ketiga WNA berikut barang buktinya berupa  paspor dan visa sudah berada di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan di kenakan, pasal 75 ayat (1) Undang - Undang no 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian karena tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Tak lupa, Tito juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberi informasi kepada petugas Imigrasi bila ada aktifitas orang asing yang mencurigakan.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar