![]() |
| Bangunan liar di jalur Ciperna, Kabupaten Cirebon. Foto: Satpol PP Kabupaten Cirebon |
CIREBON BRIBIN – Rencana penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Gerbang Tol Ciperna hingga arah Kejawanan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait teknis pelaksanaannya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Cirebon untuk membahas rencana penertiban tersebut.
Menurut Soko, koordinasi antara kedua daerah diperlukan karena jalur yang akan ditertibkan berada di kawasan yang berbatasan langsung antara Kabupaten dan Kota Cirebon.
“Langkah awal kami koordinasi dengan Satpol PP Kota Cirebon. Setelah itu disepakati kami menunggu arahan lebih lanjut dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat,” ujar Soko, Selasa 29 September 2026.
Selain menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi, Satpol PP juga masih berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol mengenai mekanisme penertiban di kawasan tersebut.
Soko menyebut, bentuk penindakan nantinya masih menunggu arahan. Pemerintah dapat terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan maupun PKL atau langsung melakukan penertiban, sesuai ketentuan dan hasil koordinasi lintas instansi.
“Apakah nanti teguran dulu atau langsung ditertibkan, itu masih menunggu arahan,” katanya.
Ia menjelaskan, jalur tersebut merupakan kawasan yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Karena itu, pelaksanaan penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi Satpol PP Kabupaten maupun Kota Cirebon untuk berjalan sendiri-sendiri. Kedua daerah akan tetap mengedepankan kolaborasi agar penertiban dapat dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai ada ego sektoral. Tetap harus berkolaborasi dan tertib secara administrasi,” tegasnya.
Berdasarkan pemetaan awal, Soko memperkirakan sekitar 40 persen wilayah yang terdampak berada di Kabupaten Cirebon, sedangkan sekitar 60 persen masuk wilayah Kota Cirebon. Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan melalui pemetaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pembagian wilayah tidak boleh menjadi penghambat pelaksanaan penertiban. Terlebih, rencana tersebut juga berkaitan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat mengenai penataan kawasan.
“Jangan dikotak-kotakkan. Yang terpenting kebersamaan dan sinergitas antara Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon,” pungkasnya. (CB-004)
Informasi lainnya :
