![]() |
| Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Kuswandi Beta. |
CIREBON BRIBIN - Perubahan kondisi dalam keluarga perlu diikuti dengan pembaruan administrasi kependudukan. Namun, kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan tersebut masih menjadi salah satu hal penting yang perlu ditingkatkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan pembaruan data kependudukan. Setiap perubahan, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan domisili hingga perubahan tingkat pendidikan dan pekerjaan, perlu dilaporkan agar data administrasi tetap sesuai dengan kondisi faktual.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Kuswandi Beta, mengatakan, ketepatan data kependudukan tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam menyampaikan setiap perubahan yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Setiap ada perubahan data kependudukan dalam keluarga, masyarakat perlu aktif melaporkannya. Dengan begitu, data yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya Jum'at 30 Oktober 2026.
Menurut Kuswandi, masih ada sejumlah perubahan data yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan perpindahan penduduk, baik warga yang datang maupun meninggalkan suatu daerah. Padahal, perubahan domisili tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pembaruan administrasi.
Hal serupa berlaku untuk informasi pendidikan dan pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Ketika anggota keluarga mengalami perubahan jenjang pendidikan maupun pekerjaan, data tersebut sebaiknya segera diperbarui.
Kuswandi menegaskan, pembaruan administrasi tidak semestinya baru dilakukan ketika masyarakat membutuhkan dokumen untuk keperluan tertentu. Sebab, keterlambatan pelaporan berpotensi membuat informasi dalam dokumen kependudukan tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.
“Pembaruan data ini perlu dilakukan ketika ada perubahan. Jangan sampai kondisi di lapangan sudah berubah, tetapi data administrasi masih menggunakan informasi lama,” katanya.
Disdukcapil menilai, kesesuaian data kependudukan memiliki peran penting dalam menunjang berbagai kebutuhan administrasi masyarakat. Karena itu, informasi yang disampaikan warga harus benar dan mutakhir agar pencatatan pemerintah dapat mengikuti dinamika perubahan penduduk.
Selain menjadi identitas administratif, data kependudukan yang akurat juga menjadi salah satu dasar dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. Ketidaksesuaian informasi berpotensi menimbulkan kendala ketika dokumen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan.
Melalui imbauan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap masyarakat semakin tertib memperbarui data keluarga. Kesadaran melaporkan setiap perubahan sejak dini dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(CB-004)
Informasi lainnya :
