Kamis, 02 Desember 2021

Kamis, Desember 02, 2021

 


CIREBON - Peredaran rokok ilegal harus terus dipersempit, bahkan dihilangkan. Pasalnya, selain lebih berbahaya terhadap kesehatan, rokok ilegal juga merugikan keuangan negara.

Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan-Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, rokok yang legal saja jelas dalam pesan peringatannya mengandung beberapa zat yang dapat mengganggu kesehatan, apalagi rokok ilegal.

"Selain itu juga merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya palsu. Sementara keuangan negara saat ini sedang dalam pemulihan setelah pandemi Covid-19," katanya.

Encep menjelaskan, ada beberapa kategori barang kena cukai (BKC) ilegal terkait produk hasil tembakau. Seperti, rokok polos tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, hingga rokok dengan pita cuka palsu.

Ada juga pita cukai salah peruntukan. Maksudnya, sambung Encep, ada dua jenis rokok, yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dalam persoalan pita cukai salah peruntukan, misalnya jenis rokok SKM dilekati pita cukai rokok SKT. "Bisa juga pita cukai untuk kemasan 10 batang, dilekatkan di kemasan 20 batang," jelasnya.

Selain itu, ada pula salah personifikasi. Dikatakan Encep, pita cukai rokok sudah dipersonifikasi untuk menandakan rokok dan pabrik produsennya. Pada kasus ini, ditemukan pabrik rokok yang sebenarnya tidak memproduksi, melainkan hanya pesan pita cukai untuk dijual lagi ke pabrik lain.

"Untuk mendeteksi pita cukai palsu memang perlu alat khusus, ada juga alat kimia untuk pengetesannya. Memang masyarakat awam suilt mendeteksi. Prinsipnya kami tetap mengedukasi," kata Encep.

Di sisi lain, Encep menyampaikan, pihaknya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Tapi bukan di Kota Cirebon. Seperti di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Karakteristik rokok ilegal, kata Encep, diantaranya harganya yang murah.

"Di Kota Cirebon, secara ekonomi, mereka memilih rokok-rokok yang legal. Tapi mungkin masuk ke gang-gang. Kalau kami melakukan operasi, mungkin saja ditemukan. Tapi jumlahnya tidak besar. Makanya selama tiga tahun terakhir ini di Kota Cirebon hampir tidak ada," kata dia.

Dalam melakukan penindakan, Kantor Bea Cukai Cirebon jika menemukan pelanggar dan memenuhi unsur pidana, maka ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hasil penindakan di wilayah kerjanya, dikoordinasikan dengan Bea Cukai pusat. Sehingga produsen rokok ilegal yang berada di daerah lain bisa ditindak melalui koordinasi Bea Cukai pusat dengan Kantor Bea Cukai di daerah setempat.

"Tapi memang di sini hanya peredarannya, kalau pabriknya di luar wilayah kerja kami." katanya.