Selasa, 08 September 2020

Selasa, September 08, 2020

Dalam perwali yang akan mengantur penggunaan masker di Kota Cirebon, pelanggar bisa disanski denda hingga penutupan tempat usaha bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam waktu dekat Kota Cirebon segera memiliki peraturan daerah (perda) yang salah satunya mengatur kewajiban penggunaan masker untuk seluruh masyarakat Kota Cirebon yang beraktivitas di luar rumah.

Bahkan melalui perwali juga akan diberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Sanksinya beragam, bisa denda bahkan bisa juga hukuman sosial.

“Bahkan sanksinya bisa berupa penutupan. Khususnya untuk pengusaha yang tidak mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., dalam sidak penggunaan masker, Senin (7/9).

Perda tersebut menurut Azis saat ini sudah digodok dan mereka sudah meminta serta berkoordinasi dengan DPRD Kota Cirebon agar pembuatan perda tersebut dipercepat. 

Sementara itu, dari 4 hari turun langsung ke lapangan memimpin razia masker, Azis mengakui tingkat penggunaan masker masyarakat Kota Cirebon cukup baik. 

"Jika dirata-ratakan mencapai 60 persen. Tapi belum cukup,” katanya.

Azis menginginkan agar penggunaan masker sesuai peruntukkannya mendekati 100 persen.

“Karena banyak juga yang bawa masker, tapi tidak dipakai atau tidak sesuai penggunaannya,” pungkasnya.(CB-003)