Rabu, 17 Juni 2020

Rabu, Juni 17, 2020

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Foto : Ist

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Setelah sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengoperasikan beberapa KA Reguler, mulai Jumat (19/6) PT KAI akan kembali mengoperasikan perjalanan KA Reguler.

“KA Reguler yang beroperasi tersebut yaitu KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol PP, dan KA Kaligung dengan relasi Brebes – Semarang Poncol PP,” ungkap Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Rabu (17/6).

Luqman menyebutkan, untuk para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA Kaligung diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Untuk perjalanan menggunakan KA Kaligung ini, selain diharuskan dalam kondisi sehat, penumpang wajib menggunakan masker dan mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai upaya meminimalisir penyebaran dan memutus virus covid-19,” jelas Luqman.

Persyaratan yang sudah ditetapkan KAI tersebut mengacu pada Surat edaran Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, serta surat edaran DJKA Kementrian perhubungannomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran covid-19.

Dalam hal mendapatkan tiket, masyarakat bisa melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada pengoperasian KA ini, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Luqman menerangkan, dengan dioperasikannya KA Kaligung ini, maka per 19 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan total 10 KA atau baru 7% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon. 10 KA tersebut yaitu, KA Ranggajati (2 KA), KA Bengawan (2 KA), KA Tegal Ekspres (2 KA), dan KA Kaligung (4 KA).

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Luqman.(CB-003)