Kamis, 26 September 2019

Kamis, September 26, 2019


Aksi damai Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning dengan membawa tulisan


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sejumlah pasal yang ada pada RKUHP mengancam kebebasan jurnalis, sebab, pasal-pasal tersebut berbenturan dengan UU nomor 44/1999 tengang pers.


Demikian diungkapkan Koordinator aksi Muhamad Syahrir Romdhon dalam aksi damai yang dilakukan sejumlah jurnalis yang tergabung dari Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Kota-Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu) di depan gedung DPRD Kota Cirebon hari ini, Kamis 26 September 2019.


"Tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," ungkapnya.


Dia mengatakan, bila di kaji, ada 13 pasal yang bertabrakan dengan UU nomor 44/1999 tentang pers, seperti pasal nomor 217, 218 dan 219 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden.


Bahkan, presiden dan wakil presiden bisa membuat aduan secara tertulis dengan hukuman penjara sampai empat setengah tahun.


"13 pasal yang bertabrakan dengan UU nomor 44/1999 itu akan melemahkan kerja-kerja jurnalistik," katanya.


Dia melanjutkan, pers itu salah satu pilar demokrasi yang harus terbebas dari berbagai pengekangan, untuk itu jurnalis Ciayumajakuning mendesak pemerintah membatalkan pengesahan RKUHP.


Puluhan jurnalis berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kota Cirebon untuk menyampaikan aspirasinya

"Penundaan pengesahan RKUHP, yang tengah di lakukan pemerintah saat ini, bukan jaminan bahwa RKUHP itu akan dibatalkan," katanya lagi.


Tuntutan lain Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning dalam aksi dalam tersebut, disebutkan olehnya adalah meminta pemerintah untuk menegakan UU nomor 44/199 tentang pers.


Kekerasan terhadap jurnalis, baik secara lisan maupun fisik hingga sat ini, menurutnya merupakan indikator bahwa UU nomor 44/1999 belum sepenuhnya ditegakan.


"Hentikan kekerasan terhadap jurnalis oleh pihak manapun, tangkap dan adili para pelaku kekerasan," tegasnya.


Diterima oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Cirebon dalam aksi damainya, jurnalis juga menyodorkan petisi yang berisi tuntutan,  petisi tersebut selanjutnya disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD, dan Wali Kota Cirebon.


Menurut Romdhon, petisi yang telah di tanda tangani tersebut nantinya akan di kirimkan ke Dewan Pers dan DPR RI.


Sementara itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengaku mendukung aspirasi yang disampaikan jurnalis, tentang kebebasan pers yang harus tetap ditegakan.


"Demi keutuhan demokrasi, kami mendukung apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan jurnalis," kata Azis.


Senada dengan Azis, Ketua DRPD Kota Cirebon Afdiati juga mendukung aspirasi para jurnalis dan menolak regulasi yang bertentangan dengan kebebasan pers.


"Seperti bapak Wali Kota, kami sepakat dan mendukung aspirasi kawan-kawan jurnalis," kata Affiati.(CB-003)