Kamis, 21 Desember 2017

Kamis, Desember 21, 2017


Satuan petugas pangan Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon kota, AKP Galih. Hari ini berhasil mengungkap makanan kadaluarsa yang sudah tidak memiliki kode produksi dan tanggal kadaluarsa yang dijual dipasar Harjamukti Penggung, Kota Cirebon, Kamis (21/12).

Dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid. Setelah berhasil mengungkap makanan kadaluarsa dari 18 lapak atau emperan di Pasar Harjamukti Penggung, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan aneka jenis makanan dan minuman yang sudah tidak memiliki kode produksi dan tanggal kadaluarsa dari sebuah gudang di daerah Tengah Tani, Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Makanan dan minuman ringan beraneka merk, setelah kita cek ataupun kita periksa ternyata sudah melebihi kadaluarsa. Dan kode produksi maupun tanggal kadaluarsanya dihapus,"ungkap Kapolres dalam ekspos sore ini di Mako Polres Cirebon Kota.

Kapolres juga mengatakan, sasarannya penjualan makanan dan minuman kadaluarsa ini adalah di warung-warung kecil, kemudian juga di sekolah-sekolah.

"Biasanya anak-anak sekolah yang tidak tahu, begitu datang langsung beli langsung minum atau makan. Nah ini sangat membahayakan," tambahnya.

Menyangkut hal ini, Polres Cirebon Kota akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas pangan dan Dinas Kesehatan.

Saat ini, Polres Cirebon Kota sendiri sudah menetapkan dua orang tersangka, dan akan melakukan pemanggilan kepada para tersangka tersebut.

"Para tersangka akan kami jerat dengan Undang-undang pangan, kemudian Undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan. Dengan hukumannya 2 tahun penjara dan denda paling banyak 4 milliyar,"pungkasnya.(CB-003)