Rabu, Februari 01, 2023
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya, memimpin konferensi pers di Kantor Kanim Cirebon, Rabu (1/2).

KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar izin tinggal.

Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan, WNA berinisial MR tersebut diamankan Kanim Cirebon bersama TIM PORA (Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Cirebon.

"Melanggar izin tinggal dan juga tidak memiliki dokumen dan Visa untuk tinggal di wilayah Republik Indonesia," katanya di Kantor Kanim Cirebon, Rabu (1/2).

Saat diamankan, lanjutnya. MR juga ternya diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Sehingga dua Undang-undang akan ditegakkan pertama Undang-undang Keimigrasian dan Undang-undang Narkotika," katanya lagi.

Andika dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi keberhasilan Kanim Cirebon dan Tim Pora Kabupaten Cirebon melakukan pengungkapan WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian. Terlebih yang bersangkutan telah Over Stay selama 6 tahun 3 bulan dan 12 hari.

Selama di Indonesia, MR diketahui tinggal secara berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya.

"Pengungkapan ini juga adalah suksesnya Kakanim Cirebon yang baru. Kedepannya mudah-mudahan Tim Pora Kabupaten Cirebon lebih solid bersama Kanim Cirebon," tutupnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar