Jumat, November 24, 2017


Terkait penyusunan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu serentak Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, hari ini menggelar rapat kerja untuk penataan dapil di Hotel Santika, Cirebon, Jumat (24/11).

Raker ini adalah sebagai salah satu tahapan kegiatan Pemilu Serentak Tahun 2019, dengan berdasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 195 ayat 2 tentang penyusunan Dapil di tingkat Kabupaten Kota, yang merupakan hasil koordinasi KPU RI dengan DPR RI. Dan untuk melaksanakan itu, KPU RI dibantu oleh KPU di tingkat kabupaten kota berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya, dengan partai politik atau dengan DPRD.

"Oleh karena itu hari ini kami mengundang seluruh partai politik Selain Kita sudah koordinasi juga dengan DPRD menyampaikan persiapan Dapil yang akan dilaksanakan nanti di 2019,"jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Emrizal Hamdani.

Emrizal menjelaskan, raker ini lebih mengarah kepada menampung atau menerima masukan dari partai politik untuk kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, bukan dalam maksud menentukan dapil untuk pemilu 2019 nanti.

"Hari ini kita lebih belanja masalah. Tidak dalam rangka pembahasan untuk memunculkan dapil mana yang akan kita gunakan,"tegasnya.

Dari raker yang diselenggarakan hari ini, ada tiga pilihan penentuan dapil yang diinginkan oleh partai politik yakni, tiga dapil, empat dapil dan lima dapil dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh masih-masing partai politik.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar