Pemkab Cirebon Siapkan Aturan Jarak Minimarket 500 Meter dari Pasar Rakyat

 


BRIBIN NEWS ( CIREBON )— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah menyusun regulasi baru untuk menata keberadaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pasar modern. Salah satu poin yang disiapkan ialah pengaturan jarak antara pasar rakyat dengan toko swalayan dan pasar modern.

Penataan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono, mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan dituangkan melalui peraturan bupati (Perbup).

“Di dalam Perbup itu nanti diatur mengenai hal-hal yang menyangkut tata kelola, baik pasar tradisional, pasar modern maupun toko swalayan,” kata Teguh saat ditemui di Kantor Disperdagin Kabupaten Cirebon, Kamis 27 Agustus 2026.


Menurut Teguh, pemerintah daerah menyiapkan jarak ideal sekitar 500 meter antara pasar rakyat dengan pasar modern atau toko swalayan. Angka tersebut mengacu pada hasil kajian yang dilakukan bersama akademisi pada 2025.

Ia menjelaskan, hasil kajian menunjukkan jarak yang diperkenankan berada di kisaran 400 meter lebih. Pemkab Cirebon kemudian berencana membulatkannya menjadi 500 meter dalam regulasi yang tengah disusun.

“Kalau berdasarkan hasil kajian tahun 2025 dengan akademisi, kalau digabungkan Cirebon itu jarak yang diperkenankan antara pasar tradisional dan pasar modern sekitar 400 sekian meter. Tapi di Perbup mungkin kita bulatkan jadi 500 meter,” ujarnya.


Lindungi Pasar Rakyat dan UMKM

Teguh mengatakan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi pertumbuhan investasi, melainkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pasalnya, keberadaan toko swalayan dan pasar modern dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen karena menawarkan kenyamanan dan keleluasaan dalam berbelanja.

“Tujuannya supaya melindungi pasar tradisional dan masyarakat umumnya UMKM. Kalau pasar modern atau toko swalayan biasanya pemodal besar. Jangan sampai keberadaannya menghancurkan atau mengakibatkan dampak yang kurang baik bagi perkembangan ekonomi masyarakat,” katanya.


Menurutnya, jarak yang terlalu dekat berpotensi membuat persaingan usaha semakin tajam. Konsumen dapat lebih mudah beralih ke toko swalayan karena lokasinya yang dekat dan menawarkan konsep belanja yang lebih nyaman.

Sebaliknya, keberadaan pasar rakyat dan warung UMKM yang tetap dekat dengan permukiman dinilai dapat mempertahankan pilihan masyarakat untuk berbelanja di usaha kecil di lingkungan sekitar.

“Kalau jaraknya agak jauh, minimal kita berupaya. Kalau keluar dari gang dan toko swalayan agak jauh, sementara toko UMKM dekat, ya mending ke UMKM,” ucap Teguh.

Sekitar 470 Toko Modern Beroperasi di Cirebon

Teguh menyebut jumlah toko modern dan pasar swalayan di Kabupaten Cirebon saat ini mencapai sekitar 470 unit. Jumlah tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Cirebon menilai perlu adanya penataan sebelum pertumbuhan toko modern semakin tidak terkendali.

Ia menilai Kabupaten Cirebon masih memiliki potensi ekonomi yang besar. Bahkan, sejumlah investor disebut masih menunggu untuk menanamkan modalnya di sektor pasar modern.

“Cirebon itu potensi ekonominya masih sangat besar. Makanya kita perlu di awal menata pasar modern supaya ke depannya tidak semrawut. Jadi ada peraturan, ada payung hukum,” katanya.


Teguh memastikan rencana pengaturan jarak tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup peluang investasi. Pemkab justru ingin memastikan perkembangan investasi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

Tidak Berlaku Mundur

Teguh juga menegaskan aturan baru nantinya tidak akan berlaku mundur. Artinya, toko modern yang sudah berdiri sebelum Perbup ditetapkan tidak otomatis harus ditutup atau dipindahkan hanya karena jaraknya kurang dari ketentuan baru.

“Kalau sebelum Perbup keluar sudah ada pasar modern atau toko swalayan yang berdiri, itu tidak bisa diganggu-gugat. Karena Perbupnya baru akan keluar dan tidak bisa berlaku mundur,” jelasnya.


Sementara terhadap pembangunan toko modern setelah aturan berlaku, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan penataan perizinannya.

Hal itu menjadi tantangan tersendiri karena proses perizinan usaha saat ini banyak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Teguh mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan lokasi usaha tetap sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan daerah.

“Sekarang pasar modern dan toko swalayan pakainya OSS. Tinggal proteksinya di sini, apakah daerahnya sesuai dengan RTRW. Kalau sesuai, kita tidak bisa menghalangi,” katanya.


Perbup Masih Dikonsultasikan ke Provinsi

Teguh mengatakan Perbup tentang penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pasar modern belum diterbitkan. Pemkab Cirebon masih melakukan konsultasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat serta akan melibatkan perangkat daerah terkait.

Setelah proses tersebut selesai, regulasi akan disosialisasikan sebelum diterapkan.

“Kita ingin secepatnya karena Perbup ini konsultasinya dengan biro provinsi. Nanti juga disosialisasikan dengan dinas-dinas terkait lainnya,” ujarnya.


Dengan regulasi tersebut, Pemkab Cirebon berharap pertumbuhan toko modern dapat tetap berjalan tanpa menggerus keberadaan pasar rakyat dan UMKM yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.(CB-004)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,8,artis,6,belanja,57,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1425,ekbis ,242,ekbis a,2,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,hiburan,4,Hiburan,255,hiburan ,121,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehat,1,kesehatan,41,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,6,opini,2,otomotif,18,otomotif ,9,pendidikan,168,pendidikan ,55,politik,3,Politik,380,promo,118,Ragam,105,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,8,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,4,wewara,5399,wewara ,643,wewara w,2,Wewaras,1,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Pemkab Cirebon Siapkan Aturan Jarak Minimarket 500 Meter dari Pasar Rakyat
Pemkab Cirebon Siapkan Aturan Jarak Minimarket 500 Meter dari Pasar Rakyat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah menyusun regulasi baru untuk menata keberadaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pasar modern.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFDJWgobiBnRmPWhnLn6CwytG_4f3Is-WGn5sXG24qs65Vp-S5187A3AG9nEFeL3ijT68a9KYgjDZNmaIhocRHDb3KUEV7QEl6ImHdm4PgFZmBF9mghkLcXtL4afxai92AcIUWCtf4ASojBOfA0vdVfQGjYJrShnPSqf7_2a1d2eGuQT1FLPXN1m2gmfQ/w640-h480/WhatsApp%20Image%202026-08-30%20at%2007.51.35.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFDJWgobiBnRmPWhnLn6CwytG_4f3Is-WGn5sXG24qs65Vp-S5187A3AG9nEFeL3ijT68a9KYgjDZNmaIhocRHDb3KUEV7QEl6ImHdm4PgFZmBF9mghkLcXtL4afxai92AcIUWCtf4ASojBOfA0vdVfQGjYJrShnPSqf7_2a1d2eGuQT1FLPXN1m2gmfQ/s72-w640-c-h480/WhatsApp%20Image%202026-08-30%20at%2007.51.35.jpeg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2026/08/pemkab-cirebon-siapkan-aturan-jarak.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2026/08/pemkab-cirebon-siapkan-aturan-jarak.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content