BRIBIN NEWS (CIREBON) – Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa Jigus memastikan Pemerintah Kabupaten Cirebon meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran selama musim kemarau.
Jigus mengatakan, Pemkab Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 388 yang berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2026. SK tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan langkah antisipasi terhadap dampak musim kemarau.
“Alhamdulillah dari pemerintah daerah, Pak Bupati sudah mengeluarkan Surat Keputusan 388 yang dikeluarkan dari 1 Juli sampai dengan 30 September terkait dengan kekeringan dan kebakaran yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Jigus Rabu Sore 29 Juli 2026.
Menurutnya, kesiapsiagaan diperlukan untuk mengantisipasi dua persoalan utama yang berpotensi muncul selama musim kemarau, yakni berkurangnya ketersediaan air serta meningkatnya risiko kebakaran.
Karena itu, Jigus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan air secara bijak dan tidak berlebihan.
Efisiensi penggunaan air dinilai penting agar persediaan yang ada dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah yang mulai mengalami kerawanan air.
“Kita harus lebih memaksimalkan air supaya nantinya bisa dimanfaatkan atau dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Intinya lebih efisien lagi,” katanya.
Di sisi lain, Jigus meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Warga diminta tidak sembarangan menyalakan api maupun membuang sampah yang dapat menjadi pemicu kebakaran.
“Untuk terkait dengan kebakaran, harap bareng-bareng menjaga lingkungan. Tentunya jangan asal menyalakan api atau membuang sampah sembarangan karena ini sudah mulai musim kemarau,” ucapnya.
Jigus mengungkapkan, sejumlah kejadian kebakaran sebelumnya telah terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar kejadian serupa tidak kembali meluas selama musim kemarau.
Ia menegaskan upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pemerintah desa dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan serta mengantisipasi potensi bencana.
“Intinya bareng-bareng ayo semuanya, baik pemerintah daerah, pemerintah desa maupun masyarakat, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Sementara dalam menghadapi potensi kekurangan air bersih, Pemkab Cirebon akan memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejumlah instansi terkait.
Jigus mengatakan, pemerintah juga telah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami krisis air. Dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, terdapat sejumlah wilayah yang masuk dalam kategori rawan atau kritis air.
“Kita dalam surat itu melakukan pemetaan di Kabupaten Cirebon. Ada 40 kecamatan, tentunya yang kritis air itu ada di beberapa kecamatan,” jelasnya.
Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan langkah penanganan apabila kondisi kekeringan semakin meluas.
Koordinasi lintas instansi juga akan dilakukan untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah terdampak dapat dipenuhi.
“Kita harapannya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan air bersih yang rawan kekeringan. Untuk saat ini nanti dikoordinasikan dengan pihak terkait,” pungkas Jigus. (CB-004)
Informasi lainnya :