![]() |
| Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugraha Yuliarno |
BRIBIN NEWS (CIREBON) -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon membeberkan potensi sanksi bagi pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggunakan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi absensi kehadiran. Pelanggar terancam sanksi mulai dari teguran tertulis, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugraha Yuliarno, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap ASN yang terindikasi menggunakan fake GPS berdasarkan tingkat pelanggarannya.
"Kami sudah melakukan klasifikasi. Ini ada tiga klasifikasi, yaitu ringan, sedang, dan berat," kata Ade saat ditemui di Kantor BKPSDM Kabupaten Cirebon, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Ade, pelanggaran ringan umumnya dilakukan kurang dari 10 kali. Sementara untuk ASN yang tercatat menggunakan fake GPS hingga puluhan bahkan ratusan kali, BKPSDM masih melakukan proses klarifikasi.
"Ringan itu sekitar 10 kali ke bawah. Kita sedang melakukan klasifikasi untuk yang 50 kali hingga ratusan kali. Ini sedang diklarifikasi yang bersangkutan dan atasannya langsung," ujarnya.
Ade menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran ringan dapat berupa teguran maupun pernyataan tertulis. Namun, dengan aturan terbaru, pelanggaran ringan juga dapat berdampak pada hak kepegawaian.
"Yang ringan saja bisa terkena penundaan kenaikan gaji berkala (KGB). Dengan PP yang baru juga bisa ada pemotongan TPP," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran kategori sedang, sanksi yang diberikan lebih berat berupa pemotongan TPP dalam jangka waktu tertentu.
"Yang sedang itu bisa pemotongan TPP mulai dari 20 persen hingga 50 persen. Waktunya 3 sampai 5 bulan tergantung klasifikasi sedang ringan, sedang, atau berat," tambah Ade.
Dari hasil pendataan sementara, BKPSDM menemukan kasus penggunaan fake GPS paling banyak terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan sektor kesehatan. Berdasarkan hasil klarifikasi, mayoritas ASN beralasan menggunakan aplikasi tersebut untuk menghindari keterlambatan absensi.
Meski demikian, BKPSDM menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Sebagian besar menjawabnya seperti itu. BKPSDM sendiri tidak membolehkan. Walau alasannya menghindari keterlambatan, itu bisa masuk klasifikasi ringan bahkan bisa jadi sedang nantinya," tegas Ade.
Selain menindak pelanggaran yang telah terjadi, BKPSDM juga mengingatkan ASN agar tidak mencoba memanipulasi sistem absensi elektronik karena konsekuensi hukum dan administrasinya cukup berat.
Ade menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN apabila memenuhi unsur pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi berat bisa pelepasan jabatan. Jika hingga 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulasi dalam setahun maka bisa dikenakan PTDH," pungkasnya.
Kasus penggunaan fake GPS ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan disiplin ASN dalam memberikan pelayanan publik. BKPSDM menilai praktik manipulasi absensi tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. (CB-004)
Informasi lainnya :
