![]() |
| Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM, Iwan, menyampaikan beberapa ketentuan terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full waktu di Kabupaten Cirebon mencapai 10.129 orang pada 2026.
Sementara itu, PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 3.509 orang.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM, Iwan, saat memaparkan kondisi terbaru aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurut Iwan, keberadaan PPPK menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah meningkatnya kebutuhan sumber daya manusia pemerintahan.
Terlebih, sejumlah sektor pelayanan dasar masih membutuhkan tenaga ASN dalam jumlah besar.
“PPPK menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia ASN,” ujar Iwan saat di temui di kantor BKPSDM Kabupaten Cirebon, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan data BKPSDM, formasi PPPK full waktu paling banyak berasal dari tenaga guru dengan jumlah 5.975 orang.
Selanjutnya tenaga kesehatan sebanyak 2.206 orang, PPPK komisional umum atau fungsional umum sebanyak 1.793 orang, serta tenaga teknis sebanyak 155 orang.
Sementara itu, total keseluruhan ASN di Kabupaten Cirebon saat ini mencapai 21.377 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 7.750 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 10.129 PPPK full waktu, dan sekitar 3.498 PPPK paruh waktu.
Di tengah tingginya jumlah PPPK, BKPSDM menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis.
Pemerintah daerah menerapkan evaluasi berbasis kinerja untuk memastikan pegawai yang diperpanjang benar-benar memenuhi kebutuhan organisasi.
“Perpanjangan tidak otomatis, kami objektif. Jika SKP baik, anggaran tersedia dan organisasi masih membutuhkan, maka kontrak bisa diperpanjang. Kuncinya ada pada yang bersangkutan,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan setiap satu tahun sekali dengan mempertimbangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran daerah.
Penilaian tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu.
Iwan juga mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan kontrak pegawai tidak diperpanjang.
Di antaranya karena tidak memiliki kinerja yang baik, memperoleh nilai SKP sangat kurang, serta dinilai tidak mampu memenuhi target organisasi.
“Kalau tidak punya kinerja, SKP sangat kurang, dan tidak sesuai target organisasi, tentu itu menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.
Kebijakan evaluasi tersebut dinilai menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.
BKPSDM berharap sistem evaluasi berbasis kinerja dapat mendorong pegawai meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. (CB-004)
Informasi lainnya :
