Ini yang jadi penentu perpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM, Iwan, menyampaikan beberapa ketentuan terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full waktu di Kabupaten Cirebon mencapai 10.129 orang pada 2026.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 3.509 orang.

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM, Iwan, saat memaparkan kondisi terbaru aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Menurut Iwan, keberadaan PPPK menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah meningkatnya kebutuhan sumber daya manusia pemerintahan.

Terlebih, sejumlah sektor pelayanan dasar masih membutuhkan tenaga ASN dalam jumlah besar.

“PPPK menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia ASN,” ujar Iwan saat di temui di kantor BKPSDM Kabupaten Cirebon, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan data BKPSDM, formasi PPPK full waktu paling banyak berasal dari tenaga guru dengan jumlah 5.975 orang.

Selanjutnya tenaga kesehatan sebanyak 2.206 orang, PPPK komisional umum atau fungsional umum sebanyak 1.793 orang, serta tenaga teknis sebanyak 155 orang.

Sementara itu, total keseluruhan ASN di Kabupaten Cirebon saat ini mencapai 21.377 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 7.750 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 10.129 PPPK full waktu, dan sekitar 3.498 PPPK paruh waktu.

Di tengah tingginya jumlah PPPK, BKPSDM menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis. 

Pemerintah daerah menerapkan evaluasi berbasis kinerja untuk memastikan pegawai yang diperpanjang benar-benar memenuhi kebutuhan organisasi.

“Perpanjangan tidak otomatis, kami objektif. Jika SKP baik, anggaran tersedia dan organisasi masih membutuhkan, maka kontrak bisa diperpanjang. Kuncinya ada pada yang bersangkutan,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan setiap satu tahun sekali dengan mempertimbangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran daerah.

Penilaian tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu.

Iwan juga mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan kontrak pegawai tidak diperpanjang. 

Di antaranya karena tidak memiliki kinerja yang baik, memperoleh nilai SKP sangat kurang, serta dinilai tidak mampu memenuhi target organisasi.

“Kalau tidak punya kinerja, SKP sangat kurang, dan tidak sesuai target organisasi, tentu itu menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.

Kebijakan evaluasi tersebut dinilai menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.

BKPSDM berharap sistem evaluasi berbasis kinerja dapat mendorong pegawai meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. (CB-004)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,4,artis,6,belanja,57,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1389,ekbis ,193,ekbis a,2,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,255,hiburan ,101,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehat,1,kesehatan,35,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,6,opini,2,otomotif,17,otomotif ,9,pendidikan,161,pendidikan ,38,Politik,380,promo,118,Ragam,94,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,4,wewara,5329,wewara ,458,wewara w,2,Wewaras,1,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Ini yang jadi penentu perpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon
Ini yang jadi penentu perpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsMFmUOEToxDDNXVcsK5kCcTM54DbgDWjbPGGC38rL8IRSYUrfzp58YY62OMJU4mNsnXER30NbX0IrrrsFbw6JJXqWTGZ4qStY0HBpK4V9Areh911xAiNa4iNdr_CKLZWMG1IIwMOL04JeMxXguc1mq3ZN1iu5qObsSlwnRqv-DvEbYY4lDIjvEmqI_go/w640-h352/1001206729.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsMFmUOEToxDDNXVcsK5kCcTM54DbgDWjbPGGC38rL8IRSYUrfzp58YY62OMJU4mNsnXER30NbX0IrrrsFbw6JJXqWTGZ4qStY0HBpK4V9Areh911xAiNa4iNdr_CKLZWMG1IIwMOL04JeMxXguc1mq3ZN1iu5qObsSlwnRqv-DvEbYY4lDIjvEmqI_go/s72-w640-c-h352/1001206729.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2026/05/ini-yang-jadi-penentu-perpanjang.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2026/05/ini-yang-jadi-penentu-perpanjang.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content