![]() |
| Aksi warga di kantor balai Desa Sutawinangun, Rabu (6/5/2026). |
KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Ratusan warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, menggelar aksi damai di depan kantor balai desa sebagai bentuk tuntutan terhadap transparansi pengelolaan anggaran pembangunan desa, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu warga, Yayan, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran.
“Aksi damai ini dimaksudkan untuk menuntut transparansi dari pemerintah desa atau kuwu terkait penggunaan anggaran pembangunan desa, yaitu dengan meminta salinan dokumen APBDes,” ujarnya, Rabu (06/05).
Sebelum aksi berlangsung, warga diketahui telah melakukan dialog dengan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sutawinangun.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta salinan dokumen APBDes kepada BPD.
Namun, pihak BPD mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.
“Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana BPD dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas jika tidak menyimpan atau memiliki dokumen APBDes,” ucapnya.
Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti proyek pembangunan gedung serbaguna desa yang hingga kini belum selesai.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, total anggaran untuk pembangunan tersebut sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 mencapai sekitar Rp694.741.000.
“Fakta bahwa pembangunan gedung serbaguna masih mangkrak hingga saat ini menjadi tanda tanya besar, kami warga menduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut,” tegas Yayan.
Warga pun berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta menyediakan dokumen yang diminta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyediakan dokumen yang diminta sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuwu Sutawinangun, Dias Fakhnuritasari, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa telah melakukan diskusi dengan perwakilan warga terkait tuntutan yang disampaikan.
“Tadi Pemerintah Desa bersama perwakilan warga sudah berdiskusi apa yang menjadi tuntutan warga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa telah menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal keterbukaan informasi.
“Kami Pemerintah Desa sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang sesuai aturan, seperti keterbukaan terkait anggaran dengan menyampaikan melalui baliho yang dipasang di depan kantor balai desa,” jelasnya.
Namun demikian, terkait permintaan salinan dokumen APBDes, pihak desa meminta warga untuk mengikuti prosedur administratif.
“Ketika warga meminta salinan APBDes, kami sudah menawarkan untuk bersurat, karena segala sesuatu harus tertib administrasi, apalagi dalam mengeluarkan dokumen resmi desa,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pemerintah desa telah menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui perwakilan lembaga desa.
“Ketika melakukan Musrenbang tahun berjalan kami Pemerintah Desa sudah memberitahukan kepada masyarakat yang diwakilkan oleh lembaga-lembaga desa,” pungkasnya. (CB-004)
Informasi lainnya :
