Sabtu, 02 September 2023

Sabtu, September 02, 2023
Launching e-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Sabtu (2/9).

KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon (Imigrasi Cirebon) luncurkan layanan terbaru yakni pembuatan e-Paspor.

Artinya, kini masyarakat Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (Ciayumakuning) bisa membuat e-Paspor di Imigrasi Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, sebelumnya, pembuatan e-Paspor harus dilakukan di kantor Imigrasi lain.

"Pembuatan e-Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon ini layanan baru, nanti akan kita sosialisasikan ke masyarakat Ciayumakuning," katanya usai olahraga bersama Forkopimda se Ciayumakuning dalam rangka peluncuran sekaligus sosialisasi e-Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon, Sabtu (2/9).

Puji menjelaskan, terkait persyaratan pembuatan, tidak ada yang berbeda dari e-Paspor maupun paspor yang biasa.

"Persyaratannya seperti biasa ada e-KTP, Kk dan lain sebagainya," jelasnya.

Yang membedakan, lanjutnya. Salah satunya adalah harga pembuatan e-Paspor yang lebih mahal dari Paspor biasa.

"Pembuatan e-Paspor itu Rp650 ribu, kalau Paspor biasa Rp350 ribu, PNBP nya memang berbeda, tambahnya.

Ditempat yang sama, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi melontarkan komentar senada.

Keduanya mengapresiasi hadirnya layanan terbaru di Imigrasi Cirebon ini.

"Kami sangat mengapresiasi sekali, kini masyarakat bisa membuat e-Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon," kata Imron.

"Tentunya ini akan memudahkan masyarakat baik dari Kota Cirebon maupun Ciayumakuning yang ingin membuat e-Paspor," kata Agus. (CB-003)