Rabu, 24 Februari 2021

Rabu, Februari 24, 2021
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di Kota Cirebon kembali diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2021 mendatang.

Perpanjangan ini seperti yang di sampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor : 443/SE.11 - PEM tentang perpanjangan kedua pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon.

"Pelaksanaan PSBB secara proporsional ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," katanya, Rabu (24/2).

Dalam pelaksanaan PSBB proporsional yang ketiga kalinya ini, Azis menjelaskan ada sedikit perbedaan dengan pelaksaan pada periode kedua dan pertama. Khususnya terkait jam operasional warung makan, cafe, restoran atau usaha sejenisnya yang di ijinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, pada periode pertama dan kedua, waktu operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 21.00 WIB saja.

Namun, jam operasional hingga pukul 23.00 WIB tersebut, hanya dikhususkan bagi pembelian untuk dibawa pulang secara langsung (take away). drive thru, pesanan secara daring atau layanan antar, serta tidak menyediakan meja dan atau kursi bagi pelanggan.

"Pelayanan makan di tempat (dine in) dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB), jelasnya.

Perbedaan lainnya, melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro sampai dengan tingkat rukun warga (RW) dan tingkat rukun tetangga (RT) yang mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah.

Selain perubahan jam operasional tersebut, poin - poin dalam ketentuan PSBB proporsional periode ketiga ini selebihnya masih tetap sama dengan yang sebelumnya.

"Bagi pelanggar, tetap akan dilakukan tindakan penghentian atau pembubaran aktivitas dan tindakan hukum sesuai peundang-undangan," tutupnya(CB-003)