Senin, 18 Mei 2020

Senin, Mei 18, 2020

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Andi Armawan


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Cirebon atau PSBB tahap kedua yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 20 Mei 2020 mengijinkan pusat perbelanjaan, mini market, mall beroperasi.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Andi Armawan usai menggelar rapat bersama pengelola pusat perbelanjaan dan mall di ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Senin (18/5).

"Keputusannya di PSBB tahap kedua ada semacam penekanan ke protokol kesehatan, pusat perbelanjaan dan mall boleh buka," katanya.

Namun, lanjutnya, masing-masing pengelola memiliki kewajiban untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan massa.

"Meskipun Mall telah di ijinkan beroperasi kembali, namun untuk sarana hiburan di dalam maupun diluar mall untuk sementara masih di tutup," tuturnya,

Andi menambahkan, apa bila ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas yang akan dikenakan bagi yang melanggar.

"Ada sanksi, tadi seperti kata Pak Wali Kota (sanksi) tegas karena ini anjuran pemerintah," tutupnya.(CB-003)