![]() |
| Ketua RT 03 Desa Kepuh, Popo Hartopo |
BRIBIN NEWS (CIREBON) -- Berakhirnya masa kontrak operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri pada 6 Juni 2026 memicu tuntutan warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, agar lokasi pembuangan sampah tersebut ditutup secara permanen.
Warga menilai TPA yang telah beroperasi selama kurang lebih 32 tahun itu tidak lagi layak digunakan karena kapasitasnya sudah melebihi batas dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serta kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Ketua RT 03 Desa Kepuh, Popo Hartopo, mengatakan aspirasi penutupan permanen TPA menguat dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Kepuh menjelang berakhirnya masa kontrak. Pertemuan tersebut dihadiri unsur RT, RW, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Forum itu awalnya kami harapkan menjadi momentum bagi pemerintah desa dan BPD untuk mengambil sikap tegas terkait masa depan TPA. Kami bersama RT, RW, dan masyarakat menghendaki TPA Gunung Santri ditutup permanen,” kata Popo, Selasa 9 Juni 2026.
Namun, menurutnya, dalam forum tersebut muncul pandangan berbeda. Pemerintah desa dan BPD disebut lebih mengarah pada opsi penutupan sementara, sementara sebagian besar warga tetap menginginkan penghentian operasional secara menyeluruh.
“Warga menegaskan penutupan sementara bukan solusi atas persoalan yang sudah kami hadapi selama puluhan tahun,” ujarnya.
TPA Gunung Santri diketahui memiliki luas sekitar 4 hektare dengan area penimbunan sampah mencapai 2,5 hektare. Setiap harinya, lokasi tersebut menerima sekitar 450 ton sampah yang dikelola menggunakan metode timbun dan tutup tanah.
Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena volume sampah terus meningkat hingga menyebabkan kapasitas TPA mengalami kelebihan beban (overload). Warga juga mengkhawatirkan potensi bencana lingkungan, bau menyengat yang semakin parah, serta sistem pengelolaan sampah yang dianggap belum optimal.
Selama bertahun-tahun, masyarakat yang tinggal di sekitar TPA mengaku harus hidup berdampingan dengan aroma tidak sedap dan aktivitas kendaraan pengangkut sampah yang keluar masuk setiap hari.
Meski pemerintah memberikan kompensasi sekitar Rp1 miliar per tahun bagi desa dan warga terdampak, masyarakat menilai nominal tersebut belum sebanding dengan dampak yang mereka rasakan.
Warga yang berada di kawasan ring 1 menerima kompensasi sekitar Rp300.000 hingga Rp350.000 per tahun, sedangkan warga di kawasan ring 2 memperoleh sekitar Rp100.000 per tahun.
Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti layanan kesehatan yang dinilai masih belum memadai. Mereka mengaku kerap mengalami kendala saat mengakses layanan BPJS ketika status kepesertaan tidak aktif.
Dengan berakhirnya kontrak operasional TPA, warga berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memperpanjang penggunaan TPA Gunung Santri dan segera menyiapkan alternatif pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Bagi masyarakat, tuntutannya jelas. Kami ingin TPA Gunung Santri ditutup total, bukan hanya ditutup sementara." Pungkasnya. (CB-004)
Informasi lainnya :
