![]() |
| Plt Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Muhammad Iklas memaparkan terjadi penurunan angka pernikahan di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Kementerian Agama Kabupaten Cirebon mencatat adanya penurunan angka pernikahan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keberlangsungan generasi dan kondisi sosial masyarakat.
Plt Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Muhammad Iklas mengatakan, berdasarkan data Kemenag Kabupaten Cirebon, jumlah pernikahan pada tahun 2024 mencapai 16.935 pasangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 494 pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, sedangkan 16.441 lainnya dilakukan di luar kantor.
“Pernikahan di luar kantor masih sangat mendominasi dan memang belum menjadi tren menikah di dalam kantor KUA,” ujar Iklas saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Kamis (7/5/2026).w
Sementara pada tahun 2025, angka pernikahan mengalami penurunan menjadi 16.379 pasangan. Rinciannya, 520 pasangan menikah di kantor KUA dan 15.859 pasangan menikah di luar kantor.
Dengan data tersebut, angka pernikahan di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan sekitar 3,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Iklas, salah satu faktor yang diduga memengaruhi penurunan angka pernikahan adalah munculnya tren masyarakat yang merasa takut untuk menikah.
“Kami juga tidak tahu mengapa sekarang banyak yang takut menikah. Harapan kami jangan takut menikah, karena kodrat manusia untuk melanjutkan keturunan dan melanjutkan generasi akan sulit sekali,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga tengah mendorong perubahan pandangan masyarakat terkait pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama ini, sebagian masyarakat masih menganggap menikah di kantor KUA kurang prestisius dibandingkan menggelar akad di luar kantor.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program KDM sedang menggagas agar KUA menjadi tempat yang membanggakan untuk pelaksanaan akad nikah.
“Zaman dulu kan malu menikah di kantor. Sekarang sudah digagas bahwa menikah di KUA juga harus menjadi kebanggaan. Kami juga mulai mendata minimal satu KUA di kabupaten sebagai percontohan menikah di KUA dengan bangga,” tambahnya.
Kemenag Kabupaten Cirebon juga menjelaskan terkait biaya dan persyaratan pernikahan di KUA. Untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang disetorkan langsung oleh calon pengantin ke bank.
Biaya tersebut sudah mencakup honor penghulu dan administrasi lainnya. Sementara bagi pasangan yang menikah di kantor KUA pada hari kerja, tidak dikenakan biaya tambahan.
Adapun masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan pada hari libur atau akhir pekan namun memiliki keterbatasan ekonomi, dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui berbagai program dan edukasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Cirebon berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk menikah serta mulai memandang KUA sebagai tempat yang nyaman dan layak untuk melangsungkan akad nikah. (CB-004)
Informasi lainnya :
