![]() |
| Pertemuan di aula Disbudpar Kota Cirebon membahas polemik pembongkaran rel kereta api di Sungai Sukalila, Selasa (7/4/2026). |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Pembongkaran jembatan rel kereta api di Sungai Sukalila Kota Cirebon beberapa waktu lalu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya, jembatan rel kereta api peninggalan zaman Belanda tersebut tersebut dinilai masyarakat memiliki nilai sejarah dan bisa dilestarikan.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar pertemuan yang menghadirkan berbagai pihak antara lain Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), anggota DPRD, PT KAI Daop 3 Cirebon, budayawan, sejarawan, hingga Ormas, Selasa (7/4/2026) malam.
"Kami ditugaskan pimpinan untuk mengumpulkan bahan-bahan informasi yang nanti kami sampaikan ke beliau untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan yang terjadi," ungkap Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
"Kami atas nama Pemerintah Daerah mohon maaf atas terjadinya kegaduhan yang terjadi dan mengucapkan banyak terima kasih nih atas kepedulian semua elemen masyarakat terkait dengan warisan sejarah dan budaya yang ada di Kota Cirebon," katanya.
Agus menambahkan, dari hasil pertemuan yang dilakukan malam ini telah disepakati beberapa poin penting.
Diantaranya adalah rencana DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan penghentian proses pembongkaran jembatan rel kereta api di Sungai Sukalila untuk sementara waktu.
"Dipastikan dari rapat hari ini itu tidak akan dibongkar terlebih dahulu sebelum nanti ada kesepakatan yang dibangun dalam RDP," tambahnya.
Adapun hasil lain yang tak kalah penting dari pertemuan tersebut kata Agus lagi, yakni ada masukan terkait dengan inventarisasi objek-objek yang diduga cagar budaya untuk dilakukan percepatan sehingga harapan masyarakat terkait dengan berulangnya hilangnya cagar budaya di Kota Cirebon bisa dicegah dikemudian hari.
Sementara itu, Vice President Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto mengatakan, adanya pembongkaran jembatan rel kereta api yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon, berdasarkan atas permintaan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
PT KAI Daop 3 Cirebon selaku pemilik aset, sebelumnya telah menerima surat dari Wali Kota Cirebon.
"Tadi sudah kami sampaikan ke rekan-rekan yang ada di sini bahwasanya memang benar surat itu sudah terkirim dari Pa Wali Kota kepada PT Kereta Api," katanya.
Dalam surat yang diterima tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa struktur jembatan disebut berpotensi mengganggu aliran air dan menimbulkan banjir akibat sampah yang tersangkut saat permukaan sungai naik.
Pasalnya, melihat kondisi terkini, posisi antara struktur jembatan dengan permukaan sungai Sukalila sudah sangat dekat.
"Di surat itu jelas bahwasanya untuk mencegah banjir di kemudian hari," ungkapnya.
Pihaknya juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas kegaduhan yang ditimbulkan atas kejadian ini.
"Pada intinya niat kami adalah tulus untuk membantu program Pemerintah Kota Cirebon," ujarnya.
Adapun perihal jembatan rel kereta api tersebut, Sigit mengatakan, menurut keterangan dari TACB maupun Disbudpar, belum terdaftar apalagi sebagai objek diduga cagar budaya apalagi sebagai cagar budaya.
"Artinya memang secara pencatatan belum masuk objek cagar budaya," katanya.
Sementara itu, terkait material jembatan rel yang sudah dibongkar, Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai tata kelola perusahaan karena ini aset barang milik negara tentu kita amankan, bahkan nanti kalau diamanahkan kami akan menjaga merestoratif kita akan membuat lebih proper lagi barang-barang yang sudah ketika bongkar tadi," tegasnya. (CB-003)
Informasi lainnya :
