![]() |
| Kepala DPPKBP3A, Indra Fitriani |
BRIBIN NEWS (CIREBON) — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Kepala DPPKBP3A, Indra Fitriani, saat ditemui di kantor dinas tersebut menyampaikan bahwa kasus pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat dan institusi pendidikan.
“Yang jelas kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual fisik maupun verbal, termasuk yang terjadi di ruang digital. Kasus pelecehan verbal seperti yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI adalah alarm kekerasan bagi seluruh institusi pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Cirebon, pelanggaran terhadap etika dan martabat manusia kerap meninggalkan dampak mendalam bagi korban. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 104 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Data yang berani speak up ke kami ada 104 kasus. Sementara yang tidak berani melapor kemungkinan jauh lebih banyak,” jelasnya.
DPPKBP3A terus mendorong korban untuk berani melaporkan kasus yang dialami. Menurut Indra, peningkatan jumlah laporan justru menjadi indikator keberhasilan edukasi yang selama ini digencarkan, terutama terkait anti-bullying verbal dan siber di sekolah-sekolah.
“Kami berharap para korban berani speak up. Jika terjadi peningkatan laporan, itu artinya kesadaran masyarakat juga meningkat sebagai hasil dari edukasi yang kami lakukan,” katanya.
Dalam upaya pencegahan, DPPKBP3A telah menggencarkan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga anti-kekerasan, institusi pendidikan, dan program Sekolah Siaga Kependudukan. Selain itu, penguatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) juga terus dioptimalkan hingga tingkat desa.
“Kami juga mendorong pemanfaatan layanan SAPA 129 dan UPTD PPA untuk penanganan kasus. Pelaku kekerasan seringkali justru berasal dari orang terdekat, sehingga penguatan ketahanan keluarga dan pola asuh menjadi sangat penting,” tambahnya.
Indra juga menyoroti kelompok usia yang paling rentan mengalami kekerasan verbal di Kabupaten Cirebon, yakni remaja usia belasan tahun, khususnya pelajar SMP dan SMA.
“Selama ini laporan banyak datang dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Sementara dari perguruan tinggi, kebanyakan masih ditangani secara personal,” ungkapnya.
DPPKBP3A memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani melalui proses asesmen menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun psikologis. Dukungan juga melibatkan fasilitas kesehatan seperti RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled untuk pendampingan korban.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan seperti Puspaga, UPTD PPA, maupun ruang-ruang komunitas seperti Ruang Mawar Balqis dan Fahmina bagi korban yang ingin menyampaikan keluhan secara non-formal.
Menutup pernyataannya, DPPKBP3A mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, lembaga masyarakat, maupun sekolah, untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan kekerasan.
“Mari kita gencarkan sosialisasi kepada anak-anak kita. Semoga Kabupaten Cirebon dapat terbebas dari kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik,” pungkasnya.(CB-004)
Informasi lainnya :
