![]() |
| Kendaraan yang kedapatan parkir diatas trotoar depan CSB Mall dirantai petugas dalam operasi penertiban yang dilakukan hari ini, Selasa (3/2). |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap puluhan sepeda motor yang kedapatan diparkir di atas trotoar, tepatnya di depan CSB Mall, Jalan Ciptomangunkusumo, Selasa (3/2).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Cirebon untuk mengembalikan fungsi trotoar yang merupakan hak bagi para pejalan kaki.
Sedikitnya, ada sebanyak 37 sepeda motor yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 13 Tahun 2019 karena diparkir di atas trotoar.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, penertiban ini dilakukan bersama-sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dan unsur Bhabin dari Kelurahan Pekiringan.
"Hari ini kami dari Satpol PP Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan dari unsur bhabin Kelurahan Pekiringan untuk melakukan kegiatan penertiban parkir liar khususnya yang ada di depan CSB Mall yang menempati area pejalan kaki yaitu trotoar," katanya, disela-sela penertiban.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan bahwa penertiban hari ini masih bersifat persuasif.
Para pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar hari ini hanya akan didata dan diberikan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Hari ini kita masih mencoba untuk melakukan untuk mencoba melakukan pembinaan secara persuasif kepada pelanggar yang nanti yang terdata dan terjaring ini kami akan memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Harapannya kedepannya area ini sudah clear dari parkir kendaraan di atas trotoar," jelasnya.
Namun, lanjut Lutfi. Jika esok hari masih ada kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar, pihaknya akan mulai menerapkan sanksi administratif denda.
Yang mana sesuai dengan Perda Kota Cirebon nomor 13 tahun 2019, sanksi denda paksa yang harus dibayar pelanggar adalah sebesar Rp250.000.
"Baru besok nanti kita akan melakukan tindakan untuk arahnya kepada denda," ujarnya.
Kedepan, pihaknya juga akan melakukan patroli rutin untuk upaya pencegahan agar tidak ada lagi kendaraan yang diparkir di atas trotoar tersebut dan merampas hak pejalan kaki.(CB-003)
Informasi lainnya :
