![]() |
Pertemuan puluhan apoteker dengan Bupati Cirebon, Imron beserta jajarannya untuk membahas masalah regulasi perpanjangan izin apotek yang dirasa sulit. Selasa 10 Februari 2026 (FOTO: Megan) |
BRIBIN NEWS (CIREBON) — Puluhan apoteker yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Cirebon mendatangi Kantor Bupati Cirebon pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kedatangan mereka untuk mengadu kepada Bupati Cirebon soal sulitnya perpanjangan atau izin baru apotek setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Puluhan anggota dan pengurus IAI Kabupaten Cirebon diterima langsung oleh Bupati Cirebon, Imron yang didampingi sejumlah pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta dari organisasi pengusaha farmasi.
Ketua IAI Kabupaten Cirebon, Rihan Basyiruddin Ahmad mengatakan saat ini ada sekitar 450 apotek yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.
Dia menuturkan hingga tahun 2026 ini, sekitar 115 apotek harus melakukan proses perizinan, dengan rincian kurang lebih 100 apotek perpanjangan izin dan sekitar 15 apotek pengajuan izin baru.
Rihan menyoroti bahwa apotek yang telah lama berdiri pun kini diwajibkan mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), akibatnya sekitar 100 apotek masa izinnya habis tahun ini dan terhambat proses perpanjangan akibat regulasi baru.
“Pengadaan obat menjadi terkunci karena perizinan belum terproses, salah satunya karena kendala implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujarnya.
Risiko Menengah Tinggi dan Kendala RDTR
Salah satu apoteker, Ine menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pengganti PP 5/2021) serta PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan, usaha apotek (KBLI 47721) kini dikategorikan sebagai risiko menengah tinggi.
“Konsekuensinya, apotek wajib memiliki Sertifikat Standar Apotek melalui sistem OSS, yang dinilai justru mempersulit proses perizinan,” tuturnya.
Masalah semakin kompleks karena keterbatasan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Hingga kini, RDTR di Kabupaten Cirebon baru tersedia di wilayah Gebang. “Efek dari itu apotek di wilayah lain kesulitan memenuhi persyaratan PKKPR untuk perpanjangan izin,” tambah Ine.
Kekhawatiran Usaha Apotek Tutup
Kabid Keanggotaan IAI Kabupaten Cirebon, Faisal, menyampaikan kekhawatirannya apabila kondisi ini terus berlanjut.
“Kami sedang sama-sama memperjuangkan perizinan. Kami takut nanti apotek dan usaha sejenisnya bisa tutup jika seperti ini terus,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa lebih dari 95 persen apotek merupakan bangunan sewa, bukan milik sendiri.
“Betul ada aturan, tapi kami ingin bertahan. Bahkan secara margin, usaha kecil lain bisa lebih menguntungkan. Kata kuncinya adalah demi pembangunan Kabupaten Cirebon,” tegas Faisal.
Dampak pada Pelayanan Masyarakat
Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi, Cabang Cirebon Dani menilai bahwa pemberlakuan PP tersebut membuat sektor apotek—yang sejatinya termasuk usaha mikro—menjadi terkendala.
“Permasalahan ini akan berdampak pada perizinan dan juga pelayanan kepada masyarakat, terutama kemudahan akses mendapatkan obat serta distribusi obat,” ujarnya.
Ia berharap apotek tetap dapat berjalan normal dan pengadaan obat tidak terhambat. “Kami berharap pertemuan hari ini bisa menghasilkan solusi-solusi konkret,” tambahnya.
Komitmen Pemda Kabupaten Cirebon
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Cirebon, Imron, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses perpanjangan izin apotek.
“Untuk perpanjangan izin yang habis masa berlakunya akan kami percepat. Berbeda dengan izin baru, tentu ada syarat-syarat tertentu,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan mengupayakan apa yang menjadi permintaan IAI Kabupaten Cirebon.
“Kalau ada perpanjangan apotek dan tidak ada perubahan, ya sudah perpanjang saja. Aturan itu harus dipilah, jangan dipukul rata, harus pakai hati dan jangan dipersulit,” tegas Imron.
Bupati juga berharap apotek terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Semoga apoteker Indonesia bisa terus melayani masyarakat, dan warga Cirebon kabeh sehat-sehat,” tutupnya.
Penyesuaian Regulasi dan Sistem OSS
Fungsional DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Kusdiono, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi memang membutuhkan penyesuaian di lapangan.
“Kebijakan pusat nantinya akan diikuti dengan langkah-langkah turunan dan surat edaran. Secara teknis, kami menunggu regulasi pusat, namun apapun kebijakan Pak Bupati akan kami dukung,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi dan kebijakan Bupati. Ia menambahkan bahwa dalam sistem perizinan terbaru, ada izin yang kini berlaku hingga seumur hidup. “Berbeda dengan sistem perizinan lama yang hanya berlaku lima tahun,” katanya.
Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Bayu Anggara, menilai bahwa sistem OSS untuk mempermudah perizinan, namun di lapangan ternyata masih ada kendala yang malah menyulitkan pelaku usaha.
“Sekarang banyak tahapan dan persyaratan. Kami di PTSP di ujung hanya meng-approve, tapi semua harus lengkap dan terverifikasi,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa ketentuan izin seumur hidup sudah diakomodasi, namun sistem OSS belum sepenuhnya sinkron.
Hal senada disampaikan Masyori dari Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Ia menyebutkan bahwa OSS masih dalam tahap pengembangan.
“Jika sudah disetujui oleh DPMPTSP dan sesuai pengumuman BKPM, perizinan apotek bisa berlaku seumur hidup,” katanya.
Menutup pertemuan, Kusdiono kembali menegaskan komitmen DPMPTSP. “Apapun kebijakan Bapak Bupati, kami akan mendukung dan berusaha menghadirkan kemudahan dalam perizinan,” pungkasnya.(CB-004).
Informasi lainnya :
