![]() |
| Rapat koordinasi persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026. Foto: Ist |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - DPRD Kota Cirebon mendorong agar proses penetapan upah minimun kota (UMK) Cirebon 2026 mampu mengakomodir kebutuhan pekerja maupun pelaku usaha.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti, menghadiri rapat koordinasi persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 yang digelar pada Senin (8/12/2025) dengan dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, beserta perwakilan serikat pekerja dari berbagai organisasi.
Rapat tersebut membahas tahapan awal penetapan UMK agar sesuai ketentuan Pemerintah Pusat sambil menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah terbaru yang akan menjadi dasar hukum penetapan UMK 2026.
Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal untuk menyelaraskan pandangan seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme penetapan upah di daerah.
“Prinsipnya, penetapan upah minimum harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kota Cirebon,” kata Endah.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap mengawal agar proses penetapan UMK tersebut juga diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel. (CB-003)
Informasi lainnya :
