![]() |
Mantan Wali Kota Cirebon, NA berjalan keluar gedung Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menggunakan rompi merah untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, Senin (8/9). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, NA, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S dalam keterangannya mengatakan, penetapan mantan Wali Kota Cirebon sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Cirebon.
"Setelah melakukan gelar perkara Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dengan inisial NA Selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014 sampai dengan 2023," katanya, Senin (8/9) sore.
Tim penyidik Kejari Kota Cirebon juga menurutnya telah memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA sebagai tersangka.
"Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman," ujar Hamdan.
Untuk peran tersangka, lanjut Hamdan. NA selaku Wali Kota Cirebon memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) menandatangani berita acara penyerahan lapangan-kedua (BAPL-Kedua) dan berita acara serah terima-kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018.
"Yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai," tambahnya.
NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (CB-003)
Informasi lainnya :