Selain nelayan, Bupati Imron mengatakan Pemkab Cirebon juga akan menyasar kelompok pekerja rentan lainnya sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar warga. Foto: Diskominfo Kabupaten Cirebon |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan.
Pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Cirebon ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.Jumlah nelayan yang tercover jaminan ketenagakerjaan pada 2025 dari DBHCT sebanyak 2.358 orang.
"Hari ini kami mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, fungsi negara atau pemerintah itu adalah melayani masyarakat dalam kebutuhan dasarnya, seperti masalah kesehatan dan pendidikan,” kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi usai penandatanganan PKS yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon, Senin (4/8).
Imron mengaku, saat ini Pemkab Cirebon terus berupaya mengurai permasalahan yang menjerat warga kurang mampu atau prasejahtera.Pemkab Cirebon terus menggali inovasi agar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan bisa terpenuhi.
“Kami berterima kasih, karena sudah terjalin PKS. Program ini untuk nelayan. Ke depan setelah ini, kita bisa menyasar untuk pekerja rentan lainnya. Supaya masyarakat itu tidak khawatir soal jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya,” tuturnya.
Selama ini, Pemkab Cirebon menanggung jaminan kesehatan warga yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Sementara itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengcover jaminan ketenagakerjaannya.
“Jangan sampai orang yang bekerja di perusahaan kemudian sakit, ternyata jaminan ketenagakerjaannya tidak ditanggung perusahaan. Sehingga jadi korban,” ucap Imron. (CB-003)
Informasi lainnya :