![]() |
Press conference penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (27/8). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Rabu (27/8).
Ada sebanyak 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka Kejari Kota Cirebon.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon diperoleh fakta fisik pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," katanya kepada awak media.
Ia menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ini sebanyak Rp26 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Polban Bandung diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai spesifikasi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 26,5 miliar," sebutnya.
Dalam sesi press conference di kantor Kejari Kota Cirebon tersebut, selain 6 tersangka, juga turut dihadirkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp788 juta rupiah. (CB-003)
Informasi lainnya :