KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban kepada belasan bangunan liar yang digunakan para pedagang kaki lima di Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon, Jumat (25/7).
Proses penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan Stadion Bima yang banyak berubah menjadi bangunan warung.
Kepala Sat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, penertiban ini merupakan instruksi dari Wali Kota Cirebon.
"Hari ini yang kita bongkar sebanyak 14 bangunan," katanya.
Bangunan liar yang ditertibkan hari ini adalah yang belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
"Tidak kooperatif, jadi kita tertibkan," ujar Edi.
Meski demikian, sudah banyak pedagang yang secara sukarela melakukan pembongkaran bangunan miliknya.
Edi menambahkan, meski bangunannya ditertibkan, namun para pedagang nantinya masih tetap bisa berjualan, tetapi dengan konsep terbuka tanpa bangunan.
"Sudah tidak boleh lagi ada bangunan permanen," katanya.
Adapun untuk bangunan yang masih berdiri, akan diberi kesempatan 3 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum nantinya akan ditertibkan petugas. (CB-003)
Informasi lainnya :
