![]() |
Inspeksi di lokasi tambang galian C Argasunya, Wali Kota masih menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi. |
HARJAMUKTI (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menyiapkan larangan resmi terhadap aktivitas tambang galian C di Argasunya.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, aktivitas penambangan di Argasunya berlangsung tanpa izin resmi dari Pemerintah meskipun dilakukan di lahan milik sendiri.
"Kegiatan ini memang belum memiliki izin resmi. Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian akan dipasang tanda larangan penambangan di area tersebut," katanya saat melakukan inspeksi di lokasi tambang galian C Argasunya, Kecamatan Harjamukti pada Senin (2/6).
Dalam kegiatan inspeksi tersebut, terpantau masih ada beberapa titik galian C yang aktif di Kota Cirebon.
Kegiatan ini dilakukan secara terbatas dan lebih bersifat perorangan. Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan alat berat.
Menurut Edo, inspeksi yang dilakukan bersama Sekda, para kepala perangkat daerah dan Forkopimda ini dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat potensi bahaya yang mengintai akibat aktivitas tambang tersebut.
Ia juga mengingatkan insiden longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, sebagai contoh nyata risiko yang bisa timbul.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kejadian serupa yang menimpa saudara-saudara kita di Kabupaten Cirebon," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, bencana longsor di Gunung Kuda pada Jumat, 30 Mei 2025 lalu menelan korban jiwa dan menyebabkan beberapa orang luka-luka.
"Kami dari pemerintah daerah ingin mengingatkan bahwa kondisi di lokasi tambang sangat berbahaya, seperti yang terlihat pada peristiwa di Gunung Kuda," jelasnya.
Lebih lanjut, Edo juga menyampaikan pihaknya akan terus mengimbau masyarakat serta pemilik lahan agar tidak melakukan penambangan di wilayah tersebut. (CB-003)
Informasi lainnya :