SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polresta Cirebon.
Sedikitnya ada 34 unit sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan sebagai barang bukti, Polisi juga menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan intensif yang dilakukan secara terkoordinasi.
“Ya, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. TKP-nya tersebar di delapan titik, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber,” kata Sumarni kepada awak media dalam press release di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5).
Ia menjelaskan, para pelaku yang berhasil diamankan diketahui menggunakan beragam modus, mulai dari mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang, membobol dengan kunci T, hingga melakukan perampasan secara paksa di jalanan.
Salah satu kasus paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 8/IV/2025. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial CI dan PI memepet seorang pengendara motor Beat merah-hitam berinisial EI. Korban dijatuhkan dari kendaraannya, kemudian motornya dibawa kabur. Pelaku bahkan sempat memalsukan pelat nomor dan mengganti warna motor dengan skotlet agar tidak dikenali.
“Barang buktinya kami amankan, termasuk motor yang warnanya sudah diganti dengan skotlet dan plat nomor yang dipalsukan,” jelas Sumarni.
Kapolresta menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sumarni menambahkan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Karena itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon guna memeriksa apakah kendaraan miliknya termasuk dalam daftar motor yang diamankan.
“Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon. Barangkali dari 34 motor hasil barang bukti curanmor yang hari ini kami rilis, ada milik kalian warga. Kalau memang benar, silakan tunjukkan bukti kepemilikan dan kami pastikan pengambilan motornya gratis,” pungkasnya. (CB-003)
Informasi lainnya :