KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda APBD tahun 2025 dan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna, Senin (25/11) di Griya Sawala gedung DPRD.
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo wmenyampaikan, Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan bagian pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Cirebon. Pembahasan Raperda APBD 2025 juga sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk APBD sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, kita berjalan saja. Yang jelas ini semua demi kepentingan masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
Andrie menegaskan, Raperda tentang APBD 2025 telah rampung dibahas baik Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Andrie menjelaskan ada beberapa skala prioritas dalam penyusunan APBD 2025 Kota Cirebon, seperti peningkatan infrastruktur dan kualitas ruang publik, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, hingga pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
“Tentunya, kami berharap penetapan raperda APBD tahun 2025 mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan merata di Kota Cirebon,” katanya.
DPRD Inisiasi Raperda Perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Selain menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2025, DPRD Kota Cirebon juga menetapkan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Satu di antaranya adalah raperda inisiatif legislatif tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Cirebon atas desakan publik yang merasa keberatan, sehingga meminta Perda No 1/2024 tentang PDRD harus diubah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani menegaskan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah resmi dimasukkan dalam Propemperda 2025.
"Raperda tersebut sangat mendesak untuk direvisi. Mengingat, kebijakan Perda PDRD itu dinilai merugikan masyarakat karena tarif pemberlakuan pajak bumi bangunan (PBB) mengalami kenaikan sangat signifikan," tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon terus berkomitmen untuk memajukan daerah melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Raperda APBD adalah dokumen yang sangat vital, karena merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan berbagai aspek prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan disetujuinya Raperda APBD 2025, Pj Wali Kota berharap ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk membawa Cirebon menuju masa depan yang lebih baik.
"Kami juga mengharapkan agar seluruh alokasi anggaran yang telah disepakati dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” harapnya. (CB-003)
Informasi lainnya :