Rapat persiapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2024. Foto: tangkapan layar/Instagram @bapenda.jabar |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengumumkan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2024 ini berlaku terbatas pada periode tertentu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2024 merupakan solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Sekaligus dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak," tulis akun @bapenda.jabar sebagaimana dikutip Cirebon Bribin hari ini, Senin (30/9).
Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2024, ini berlaku untuk periode pembayaran tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Masyarakat bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat melakukan proses pembayaran, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5 dan seterusnya, juga bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen untuk tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari dan sebesar 4 persen untuk tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari. (CB-003)