Sosialisasi peraturan perlintasan kepada pengguna jalan di Perlintasan KA/JPL 202 Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (16/8). |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT KAI Daop 3 Cirebon menggelar sosialisasi peraturan perlintasan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota dan komunitas pecinta kereta api di perlintasan KA / JPL 202 Jalan Kartini Kota Cirebon, Jumat (16/8).
Deputy Daop 3 Cirebon, Mahira Jati Nugraha mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi serentak yang digelar di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT ke-79 RI.
"Sosialisasi serentak dilakukan di 9 titik Daerah Operasi dan 4 titik Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera," katanya.
Ia menjelaskan, pada peringatan HUT ke 79 RI ini PT KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan.
Pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI menggandeng 790 anggota dari 45 wadah komunitas pecinta kereta api.
Terkait perlintasan sebidang yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon, Ia menyebutkan ada sebanyak 156 titik.
"Terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74 dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82, sedangan untuk keseluruhan di wilayah KAI pada tahun 2024 terdapat 3.655 perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Adapun dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 2.938 perlintasan resmi dan 717 perlintasan liar," sebutnya.
Dari 3.655 perlintasan sebidang tersebut, yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 1.828 titik atau 50,01 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan, sisanya sebanyak 1.827 titik (49,99 persen) merupakan perlintasan tidak terjaga.
“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 perlintasan. Selain penutupan, pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI juga telah melakukan penyempitan sebanyak 23 perlintasan sebidang,” ungkap Mahira.
Mahira menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.
Berdasarkan data secara naional, selama tahun 2022 masih ada 284 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Juli 2024, sudah ada 233 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 233 orang tersebut, 84 orang meninggal dunia,” katanya.
Adapun jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang pada Tahun 2024 hingga Juli 2024 di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 9 orang dimana 5 orang meningal dunia dan 4 luka berat.
Ia menegaskan, agar para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib berhenti, tengok kanan-kiri, aman dan jalan (berteman) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Mahira. (CB-003)