Integrasi RDTR dan OSS mudahkan perizinan usaha di Kota Cirebon

Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Cirebon No 76 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon, Kamis (18/7).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Cirebon No. 76 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon Tahun 2021-2041.

Kepala Bidang RTH Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Ario Purdianto mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait poin-poin muatan yang ada di dalam RDTR yang sudah ditetapkan dengan perwali 76 tahun 2021.

"Selain itu juga dalam kegiatan ini diinformasikan RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)," katanya.

Terintegrasinya RDTR Kota Cirebon dengan OSS, akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perijinan.

"Semua proses perijinan lebih mudah, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor, bisa langsung secara mandiri," ujarnya.

Ario menambahkan, ada beberapa pola ruang dan luasan sesuai dengan zona yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mulai dari zona perdangan, jasa pariwisata hingga RTH.

"ini yang perlu kita informasikan kepada masyarakat luas," tambahnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai sebuah upaya dukungan peningkatan iklim investasi dan pembangunan di daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan akselerasi untuk penyusunan RDTR yang selama 10 tahun belum dimiliki. Pemkot Kota Cirebon memiliki dan menetapkannya melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 76 tahun 2021.

Ia menjelaskan, setelah penetapan RDTR, pemerintah daerah wajib untuk melakukan pengintegrasian dengan Online Single Submission (OSS) untuk memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan berusaha.

"Alhamdulillah, tepat setelah peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2022, RDTR kita sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga para investor dan pengusaha dapat memproses izinnya melalui OSS secara cepat, tepat, dan transparan," ujar Pj Wali Kota.

Berdasarkan Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia yang diterbitkan oleh BNPB tahun 2022, Kota Cirebon menempati posisi ke-210 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan skor indeks risiko bencana multi ancaman sebesar 141.07, serta indeks risiko bencana banjir yang memiliki skor 18.93 dengan kelas risiko tinggi.

Selanjutnya, tambah Pj Wali Kota, ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Wilayah Administrasi Kota Cirebon, serta kondisi wilayah Kota Cirebon yang di dalamnya melintas daerah aliran sungai besar dan berada di daerah pesisir pantai memiliki potensi rawan bencana yang sangat besar.

"Isu tersebut kita jadikan dasar penyusunan RDTR, sehingga RDTR Kota Cirebon adalah rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana," jelasnya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,3,artis,5,belanja,50,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1388,ekbis ,33,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,253,hiburan ,23,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,opini,1,otomotif,17,otomotif ,6,pendidikan,161,pendidikan ,4,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5326,wewara ,84,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Integrasi RDTR dan OSS mudahkan perizinan usaha di Kota Cirebon
Integrasi RDTR dan OSS mudahkan perizinan usaha di Kota Cirebon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTpF8a9wDyO_LNPWchqh2BjjpqkSccH_n5DRkK7Gh1G_2I1C_Gw49mgeIeFNqM_ij0_-B9He3TTb2g085jltGPaIJnUCfSH3DuF0hYbmEp0O8Vaoaj_54BN0XuTm3rYRTHMvXIfbXj2LU/s1600/1000258964.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTpF8a9wDyO_LNPWchqh2BjjpqkSccH_n5DRkK7Gh1G_2I1C_Gw49mgeIeFNqM_ij0_-B9He3TTb2g085jltGPaIJnUCfSH3DuF0hYbmEp0O8Vaoaj_54BN0XuTm3rYRTHMvXIfbXj2LU/s72-c/1000258964.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2024/07/integrasi-rdtr-dan-oss-mudahkan.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2024/07/integrasi-rdtr-dan-oss-mudahkan.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content