Jumat, 22 Maret 2024

Jumat, Maret 22, 2024
Ilustrasi judi. Foto: Pexels/Jabon Swaby

GEGESIK (CIREBON BRIBIN) - Dua orang warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan Polisi pada bulan Ramadan.

Pasalnya, dua orang yang masing-masing berinisial TW dan WD ini, kedapatan sedang melakukan judi toto gelap (Togel) di pada Kamis, 21 Maret sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, megatakan dalam kasus ini, TW merupakan pemasang togel dan WD merupakan penerima pemasangan atau pengeber judi togel.

"Keduanya ditangkap di kediaman WD pada Kamis malam dan kedapatan tengah memasang judi togel Hongkong, sehingga kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Jumat (22/3).

Hario menambahkan, dalam menjalankan aksinya WD yang sebagai pengeber judi togel Hongkong, menerima pemasangan nomor kemudian mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus DPO.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan mengejar bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO," tamabhnya.

Hario menjelaskan selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain uang senilai Rp63 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, buku kampleng judi togel, spidol, dan barang lainnya.

"Kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya. (CB-006)