Polres Cirebon Kota amankan 9 tersangka kasus sabu dan obat ilegal, 3 diantaranya residivis

Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan oba sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar sepanjang bulan November 2023.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, 9 orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan pengedar.

"Dari 9 orang ini ada 3 orang yang residivis yaitu yang berinisial MS kemudian berinisial SD dan berinisial Ar," katanya dalam konferensi pers hari ini, Rabu (5/12).

Ia menambahkan, rata-rata ke 9 tersangka telah menjadi pengedar dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Rano melanjutkan, bersama dengan ke 9 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram. 50 extacy jenis inex dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 8 unit handphone, 3 unit timbangan digital, 3 plastik klip bening, 4 buah lakban dan uang tunai Rp1.050.000.

"Untuk TKP sendiri tersebar yaitu di daerah Harjamukti, Kesambi, kejaksaan, Gunung Jati, Mundu dan Plered," tambahnya.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu yang pertama untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu diatur dalam pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah diatur pada pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Polres Cirebon Kota amankan 9 tersangka kasus sabu dan obat ilegal, 3 diantaranya residivis
Polres Cirebon Kota amankan 9 tersangka kasus sabu dan obat ilegal, 3 diantaranya residivis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn0pX3sfhEpUW2nihHP1rEhcg8tGvFCbt0eN-oEUSYr75KGaOguxjZTBW2iRXqtv-WdUBDSS3HwnKPP6aVkddi7iWbUKqzKXxGAEBMvb7ZitEef8KfaFb8Yp-CvKIYSRye6G3OgegCZfQ/s1600/1000339321.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgn0pX3sfhEpUW2nihHP1rEhcg8tGvFCbt0eN-oEUSYr75KGaOguxjZTBW2iRXqtv-WdUBDSS3HwnKPP6aVkddi7iWbUKqzKXxGAEBMvb7ZitEef8KfaFb8Yp-CvKIYSRye6G3OgegCZfQ/s72-c/1000339321.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2023/12/polres-cirebon-kota-amankan-9-tersangka.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2023/12/polres-cirebon-kota-amankan-9-tersangka.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content