KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Cirebon, Tesar Pratama Gustarsjidi, mengungkapkan, kasus arisan online Cirebon saat ini sedang diproses oleh kepolisian Polres Cirebon Kota. Arisan online Cirebon sendiri juga melanggar ketentuan OJK.
Hal tersebut diungkapkan Tesar dalam kesempatan Media Update di aula kantor OJK Cirebon hari ini, Selasa (19/12).
"Arisan online Cirebon ini melanggar ketentuan OJK karena Dia menghimpun dana tanpa izin dari OJK," ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus arisan online Cirebon ini telah merugikan masyarakat dengan nilai kerugian yang fantastis.
"Informasi dari kepolisian, mungkin bapak ibu juga sudah mendapatkan datanya ya. Bahwa jumlah kerugiannya itu mencapai Rp 12 miliar," tambahnya.
OJK Cirebon, lanjutnya. Untuk mencegah kasus serupa, akan terus melakukan upaya pencegahan dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Dengan edukasi kepada masyarakat supaya jangan sampai tergiur iming-iming imbal hasil yang tinggi tanpa memperhatikan 2 L yakni legal dan logis," pungkasnya. (CB-003)
Informasi lainnya :