Senin, 14 Agustus 2023

Senin, Agustus 14, 2023
Pengucapan sumpah atau janji pergantian antarwaktu (PAW) Suhaili menjadi anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Foto: Dok. Humas DPRD Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Menindaklanjuti surat resmi dari DPC Partai Gerindra Kota Cirebon dan DPP Partai Gerindra. Khususnya menyangkut perihal permohonan PAW anggota DPRD atas nama Affiati SPd yang digantikan Suhaili.

DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat lalu, di Griya Sawala gedung DPRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, mengatakan, alasan munculnya permohonan tersebut, karena Affiati secara resmi berhenti dari keanggotaan Partai Gerindra pada 15 Mei 2023. Berkenaan dengan hal ini, kata Ruri, Suhaili menggantikan Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pada 20 Juni 2023, DPC Partai Gerindra Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat menyampaikan Surat Nomor CB20-Jun-405/B/DPC-Gerindra/2023 perihal Pengantar Pemberhentian Keanggotaan dan Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 05-0154/KPTS/DPP-Gerindra 2023 tentang Pemberhentian Keanggotaan Affiati tanggal 15 Mei 2023,” kata Ruri saat memimpin rapat paripurna.

Ruri menyampaikan ketetapan ini sudah disetujui gubernur Jawa Barat lewat surat Nomor 6190/KPG.19.03/Pemotda yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2023. Oleh sebab itu, sebagai penggantinya, Suhaili harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu langsung pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.467-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Affiati. Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.470-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Suhaili,” ujar Ruri.

Kemudian, sambung Ruri, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 146 Ayat (1), maka Suhaili pun menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang digantikannya.

“Guna memenuhi ketentuan Ayat (1), Pimpinan DPRD akan menetapkan keputusan tentang perubahan alat kelengkapan dan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang susunan Fraksi Partai Gerindra,” ujar Ruri.

Dalam kesempatan tersebut, Ruri juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Affiati yang sudah mengabdikan diri menjadi anggota DPRD. Sehingga bisa memberi dampak signifikan pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas peran, jasa dan pengabdiannya. Semoga semuanya menjadi amal ibadah dan mendapatkan balasan dan pahala berlipat ganda dari Allah SWT,” tutur Ruri.

Sementara itu, Suhaili berkomitmen akan mengemban tanggung jawab sebaik-baiknya. Dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, ia bakal bersikap adil.

Selain itu, ke depannya Suhaili akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili, serta bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Kota Cirebon.

“Tanpa memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok manapun. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” kata Suhaili. (CB-003)