Senin, 03 Oktober 2022

Senin, Oktober 03, 2022
Pelaku JT diketahui sudah sering melakukan aksinya menjual gadis-gadis muda. Foto : Polres Cirebon Kota.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50) karena menjadikan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut diamankan dari sebuah kamar kost di Desa Pilangsari, Kabupaten Cirebon.

Korbannya, inisal TIL masih berusia 14 Tahun 11 Bulan.TIL telah dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dalam ekspos kasus hari ini mengatakan, dalam menjalankan aksinya, JT menyewa sebuah kamar kost kemudian mencari tamu atau pelanggan dengan menawarkan foto-foto korban.

"Pelaku menawar-nawarkan korban kepada kenalan kenalan dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa "dipakai", setelah mau kemudian langsung ke tempat kamar kost," katanya, Senin (3/10).

Fahri menjelaskan, setelah di lakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis gadis muda untuk dijual.

"Pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamupelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual," jelas Fahri.


Ia menambahkan, pelaku diamankan bersama beberapa barang bukti. Selain TIL, masih ada satu lagi korban berinisial DN. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tutup Fahri. (CB-003)