KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai tanggal 22 Maret hingga 4 April 2022
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.
Pada periode PPKM saat ini terlihat telah menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan sebelumnya.
Di mana sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang masuk Level 4 di Jawa dan Bali.
Sebagian besar kabupaten kota di Jawa dan Bali pada periode perpanjangan PPKM kali ini berada pada Level 2 beberapa juga sudah terlihat ada yang masuk Level 1.
Untuk di wilayah ciayumajakuning sebagian besar kabupaten kota berada di Level 2 terkecuali Kota Cirebon yang masih berada di Level 3. (CB-003)