Senin, 20 Desember 2021

Senin, Desember 20, 2021

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial DF berusia sekitar 34 tahun karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana Rudapaksa terhadap seorang anak berusia enam tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke Mushola, namun dipanggil oleh tersangka ke dalam rumah.

"Kejadiannya terjadi didalam rumah tersangka," jelasnya, Senin (20/12).

Setelah selesai menjalankan aksinya, tersangka memberikan uang kepada korban. Tersangka saat ini telah di tangkap dan amankan di dalam rutan Polres ciko.

"Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam," ujarnya.

Kepada tersangka Pasal yang dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D. Selanjutnya pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah," tambahnya. (CB-003)