Selasa, 06 April 2021

Selasa, April 06, 2021
Foto : Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Negara

CIREBON (CIREBON BRIBIN) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berakhir tanggal 5 April kemarin, resmi diperpanjang. Perpanjang PPKM tersebut berlaku mulai hari ini hingga tanggal 19 April 2021.

Hal tersebut seperti yang disampaikan melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Negara, Senin (5/4).

Airlangga mengatakan, PPKM tahap berikutnya atau tahap ke-5 berlaku untuk 2 minggu kedepan.

"Periode tanggal 6 sampai dengan 19 April, pemerintah menambahkan dan memperpanjang," katanya.

Dia menjelaskan, Pemerintah bukan hanya memperpanjang namun juga menambahkan daftar provinsi yang akan menerapkan PPKM. Bila sebelumnya ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM berskala mikro, maka pada periode ke-5 ini ada 20 provinsi.

"Yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada sebanyak 20 provinsi," jelasnya.

Airlangga menambahkan, terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, saat ini kasus aktif berada pada angka 7,61 persen atau jauh du atas global yang angkanya 17,9 persen.

Kasus kesembuhan secara nasional, menurutnya juga lebih baik dibandingkan global yakni sudah mencapai 89,68 persen. Dimana tingkat kesembuhan global hanya 80,53 persen.

Namun, untuk kasus kematian Indonesia masih berada dibawah global. Yakni 2,72 persen sedangkan global hanya 20,18 persen.

"Kalau dilihat dari PPKM mikro dalam beberapa minggu terakhir ini, baik kasus aktif, kasus kesembuhan maupun kasus kasus fatality rate sudah mengalami penurunan," tutupnya. (CB-003)