Nekat Gunakan Ijazah Palsu, Nahkoda Kapal Harus Berurusan Dengan Hukum


Petugas mengetahui S (57) menggunakan ijazah palsu untuk menjadi nahkoda kapal. Foto : Ist

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Ditpolairud Polda Jabar menangani perkara dan mengamankan satu orang laki-laki dengan Jabatan sebagai nahkoda kapal yang diduga telah menggunakan ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan palsu.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Ka Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo menuturkan, pria berinisial S (57) tersebut diamankan di perairan laut Patimban, Kabupaten Subang.

"S kita amankan dari sebuah tug boat di perairan Laut Patimban Kabupaten Subang," tuturnya, Rabu (30/9).

Dari pengakuan S, dirinya memang menggunakan ijazah palsu tersebut agar bisa bekerja menjadi nahkoda kapal.

"Tersangka mengaku menggunakan ijazah/sertifikat kompetensi palsu untuk dapat bekerja menjadi nahkoda kapal," ungkap Budi.

S, lanjut Budi, akan di sangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

S, lanjut Budi, akan di sangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Dengan ancaman Hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan atau 6 tahun kurungan penjara

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Juga melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli," jelasnya.

Adapun untuk kronologis terungkapnya penggunaan ijazah palsu tersebut berawal saat kapal patroli Polair KP. Parkit
melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Patimban Kabupaten Subang, sekitar jam 12.45 Wib pada koordinat 06º 14’ 581” S - 107º 57’ 305” T, Selasa 22 September 2020.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di perairan Patimban tersebut," katanya.

Pada saat dilakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen crew kapal (Ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan) secara online melalui website www.bp3ipjakarta.ac.id diketahui ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan milik nahkoda kapal S tidak terdaftar atau tidak pernah menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta sesuai dengan yang tertera pada ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan yang diberikan kepada petugas.

"Dari temuan tersebut, selanjutnya nahkoda di kawal ke kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti beberapa lembar dokumen," pungkasnya.(CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1373,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,245,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,154,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5278,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Nekat Gunakan Ijazah Palsu, Nahkoda Kapal Harus Berurusan Dengan Hukum
Nekat Gunakan Ijazah Palsu, Nahkoda Kapal Harus Berurusan Dengan Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA7any0xPs5O15UDIAL1Se2Gty3FTzio0_iWq0MA_OPcywriUaGPVgCGrLmNrlZuUuCD6aWJcZ2wDXlMZyqkwBfVLgdtQ_9QS1uLC8LAL02R70gGKzovY-kgTUGJ3hByNCdtrVJddD-7s/s1600/IMG-20200930-WA0035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA7any0xPs5O15UDIAL1Se2Gty3FTzio0_iWq0MA_OPcywriUaGPVgCGrLmNrlZuUuCD6aWJcZ2wDXlMZyqkwBfVLgdtQ_9QS1uLC8LAL02R70gGKzovY-kgTUGJ3hByNCdtrVJddD-7s/s72-c/IMG-20200930-WA0035.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2020/09/nekat-gunakan-ijazah-palsu-nahkoda.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2020/09/nekat-gunakan-ijazah-palsu-nahkoda.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content