Rabu, 30 September 2020

Rabu, September 30, 2020

Petugas mengetahui S (57) menggunakan ijazah palsu untuk menjadi nahkoda kapal. Foto : Ist

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Ditpolairud Polda Jabar menangani perkara dan mengamankan satu orang laki-laki dengan Jabatan sebagai nahkoda kapal yang diduga telah menggunakan ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan palsu.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Ka Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo menuturkan, pria berinisial S (57) tersebut diamankan di perairan laut Patimban, Kabupaten Subang.

"S kita amankan dari sebuah tug boat di perairan Laut Patimban Kabupaten Subang," tuturnya, Rabu (30/9).

Dari pengakuan S, dirinya memang menggunakan ijazah palsu tersebut agar bisa bekerja menjadi nahkoda kapal.

"Tersangka mengaku menggunakan ijazah/sertifikat kompetensi palsu untuk dapat bekerja menjadi nahkoda kapal," ungkap Budi.

S, lanjut Budi, akan di sangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

S, lanjut Budi, akan di sangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Dengan ancaman Hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan atau 6 tahun kurungan penjara

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Juga melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli," jelasnya.

Adapun untuk kronologis terungkapnya penggunaan ijazah palsu tersebut berawal saat kapal patroli Polair KP. Parkit
melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Patimban Kabupaten Subang, sekitar jam 12.45 Wib pada koordinat 06º 14’ 581” S - 107º 57’ 305” T, Selasa 22 September 2020.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di perairan Patimban tersebut," katanya.

Pada saat dilakukan pengecekan terhadap keaslian dokumen crew kapal (Ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan) secara online melalui website www.bp3ipjakarta.ac.id diketahui ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan milik nahkoda kapal S tidak terdaftar atau tidak pernah menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta sesuai dengan yang tertera pada ijazah/sertifikat kompetensi kepelautan yang diberikan kepada petugas.

"Dari temuan tersebut, selanjutnya nahkoda di kawal ke kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti beberapa lembar dokumen," pungkasnya.(CB-003)