Sabtu, 30 Maret 2019

Sabtu, Maret 30, 2019


HARJAMUKTI (Cirebon Bribin)—Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) meringkus seorang pembantu rumah tangga berinisial MA usia 27 tahun yang diduga mencuri emas milik majikannya.
Penangkapan MA dilakukan petugas setelah menggeledah rumah kontrakannya yang berlokasi di Perum Permata Harjamukti Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon menemukan sejumlah barang bukti berupa emas 10 gram dan uang tunai Rp2.900.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian emas hasil curian.
Penelurusan bermula setelah adanya laporan dari korban, Dwi Indaswari (37) beralamat di Perumahan Taman Kalijaga Permai yang mengaku telah kehilangan perhiasan emas miliknya yang tersimpan di sebuah bantal di dalam lemari kamar pada Rabu 27 Maret 2019.
Total emas yang hilang seberat 31,45 gram dengan rincian kalung emas 10 gram, bandul emas 1,75 gram, gelang emas 12,2 gram dan lima buah cincin seberat 7,50 gram.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Seltim langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) guna penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan menggali informasi dari sejumlah saksi.
Keterangan beberapa saksi menjurus pada sosok MA selaku pembantu rumah tangga di rumah tersebut sebagai orang yang dicurigai sebagai pelaku dan terbukti setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 362 dan pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Afriyah Erma Yanti/CB-001).